Ditemukan Pelanggaran di Berbagai Sektor, Ini Rekomendasi Pansus TRAP Terhadap Kawasan Tahura Ngurah Rai dan BTID

0
190

 

 

Balinetizen.com, Badung

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi strategis terkait pengendalian dan perlindungan ekologis kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Bali pada Senin (6/4/2026), dan ditujukan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk segera ditindaklanjuti.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan mendalam melalui inspeksi lapangan dan kajian yuridis terhadap dugaan pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.

“Temuan kami menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran serius terhadap berbagai rezim hukum, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, hingga tata ruang. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut masa depan ekologi Bali,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, alam hasil sidak dan analisis Pansus TRAP, ditemukan sejumlah aktivitas yang dinilai mengancam keberlanjutan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, di antaranya:
– Praktik reklamasi terselubung melalui pemadatan lahan
– Pembangunan kawasan perumahan
– Aktivitas industri seperti pabrik beton di sekitar kawasan konservasi

Selain itu, ditemukan lebih dari 106 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas kawasan yang secara hukum merupakan hutan konservasi. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan Tahura tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Tak hanya itu, sekitar 82 hektar kawasan mangrove berada dalam penguasaan pihak swasta, termasuk perusahaan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Hal ini memicu kekhawatiran akan potensi alih fungsi kawasan lindung untuk kepentingan investasi.

Pansus TRAP menilai kerusakan mangrove di Tahura Ngurah Rai berpotensi menimbulkan dampak luas, antara lain:
Meningkatkan risiko banjir di Sanur, Pesanggaran, dan Bandara Ngurah Rai
Mengurangi fungsi perlindungan alami terhadap abrasi
Menurunkan kemampuan penyerapan karbon biru
Merusak habitat biota laut dan terumbu karang

Baca Juga :  Wabup Sutjindra Serahkan Bantuan Kepada Kakek Windra Konban Bencana Angin Puting Beliung

Kawasan ini sendiri memiliki peran strategis sebagai benteng ekologi pesisir Bali Selatan dan telah ditetapkan sebagai kawasan lindung sejak masa kolonial serta menjadi Tahura sejak 1993.

Dalam kajiannya, Pansus TRAP menegaskan bahwa dugaan pelanggaran mencakup berbagai sektor:
Kehutanan: Aktivitas non-konservasi di kawasan lindung
Tata Ruang: Pemanfaatan tidak sesuai zonasi
Lingkungan Hidup: Potensi perusakan ekosistem mangrove
Aset Negara: Penguasaan tanpa dasar hukum
Perizinan: Dugaan izin cacat substansi

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang di Bali. Kawasan konservasi tidak boleh dinegosiasikan,” tegas Supartha.

Sebagai langkah konkret, DPRD Bali melalui Pansus TRAP merekomendasikan:

– Menghentikan seluruh aktivitas ilegal di kawasan Tahura Ngurah Rai
– Mengevaluasi dan mencabut izin serta SHM yang melanggar hukum
– Mendorong penegakan hukum terhadap pihak terkait, baik korporasi maupun individu.
– Melakukan pemulihan ekologis kawasan mangrove

Dokumen temuan, termasuk sertifikat bermasalah, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Pansus menegaskan bahwa perlindungan Tahura Ngurah Rai merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Bali.

“Ini adalah warisan ekologis Bali. Dampak kerusakannya jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi jangka pendek,” tutupnya.

(Jurnalis ; Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here