Ditemukan Warga, Polisi Dalami Limbah B3 di Jalur Denpasar-Gilimanuk

0
222

Balinetizen.com, Jembrana

Sebanyak 8 karung limbah B3 ditemukan warga di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Rabu (1/4/2026) pagi. Lokasi ditemukan limbah berbahaya langsung dipasangi garis polisi (Polis line). Kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian Polres Jembrana.

Dari informasi limbah berbahaya tersebut ditemukan warga di pinggir jalan utama jalur Denpasar-Gilimanuk tidak jauh dari area Pura Dalem Sumbersari. Besar dugaan limbah berupa bekas botol obat dan jarum suntik dibuang pada malam hari saat situasi sepi.

Menindaklanjuti laporan warga, aparat desa setempat bersama petugas dari instansi terkait kemudian membawa limbah B3 tersebut ke tempat pemilahan sampah Desa Sumbersai.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehtaan Masyarakat Veteriner (Keswan-kesmavet) Dinas Peternakan, Pertanian dan Pangan Pemkab Jembrana I Gusti Ngurah Putu Sugiarta mengatakan bahwa dari hasil identifikasi, limbah tersebut merupakan sisa atau bekas obat untuk ternak khususnya babi.

“Semestinya tidak dibuang sembarangan karena dapat mencemari lingkungan dan dapat menularkan virus baru bagi ternak disekitarnya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Dia memastikan limbah tersebut bukan dari Jembrana. Karena sisa obat-obatan dari dokter hewan semuanya sudah dimusnahkan. “Kita ada tempat di RPH. Semua limbah medis ternak setelah dikumpulkan kita musnahkan. Juga limbah yang ditemukan warga, bukan obat yang digunakan petugas Medivet kita. Merk jenis obatnya berbeda,” ungkapnya.

Menurutnya limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan. Karena selain ada sanksi pidananya juga dapat menimbulkan wabah atau penyakit baru. “Semisal yang dibuang vaksin kadaluarsa tapi masih ada isinya. Ini tidak boleh karena bisa menimbulkan wabah baru,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo

“Barang bukti limbah B3 sudah kita amankan. Membuang limbah B3 sembarangan ada sanksinya bisa dituntut penjara 3 tahun sesuai pasal 104 Undang Undang 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup,” tandasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here