Gede Irawan alias Dedo (24)
Satreskrim Polsek Sukasada berhadil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian yang cukup meresahkan masyarakat Desa Panji. Pelaku pencurian bernama Gede Irawan alias Dedo (24) merupakan warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Ia ditangkap karena terbukti telah melakukan pencurian di warung milik Gede Tirtayasa (52) di Desa Panji.
Kronologis kejadian terjadi pada Kamis (2/5) sekitar Pukul 01.30 Wita, dimana saat itu korban Tirtayasa bersama istrinya meninggalkan rumah yang ada warungnya. Karena ditinggal pergi, otomatis rumahnya dalam keadaan kosong. Korban
pergi ke pasar untuk berbelanja bahan dagangan. Sepulang dari pasar sekitar Pukul 03.00 Wita dini hari, dan saat akan masuk rumah melalui pintu depan, ternyata tidak bisa. Lalu korbanpun mengambil inisiatif masuk rumah melalui pintu samping dengan menggunakan obeng. Korban terkejut dan menjadi curiga melihat ada bekas congkelan pada lubang kunci pintu. Dengan perasaan tak menentu, ia bersama istrinya melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya. Betapa terkejutnya setelah mengetahui uang tunai sebesar Rp 4,1 juta yang disimpan di bawah meja raib.
Merasa rumahnya telah dibobol maling, maka saat itu juga melaporkannya ke Mapolsek Sukasada. Mendapat laporan telah terjadi pencurian, dengan sigap tim Unit Reskrim Polsek Sukasada meluncur kelokasi kejadian guna melakukan penyelidikan. Walhasil, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku yang diketahui bernama Gede Irawan alias Dedo berhasil dibekuk dikediamannya.
Kapolsek Sukasada, Kompol. Nyoman Landung seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno,S.I.K mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku Dedo ini berkat informasi yang diperoleh dari keterangan sejumlah saksi.”Saat diintrograsi, pelaku Dedo telah mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di warung milik korban Tirtayasa” jelasnya, Minggu (5/5) siang.
Lebih lanjut dikatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik, diketahui kalau pelaku pernah melakukan aksi pencurian disejumlah tempat lainnya. Hanya saja aksi pencurianhya itu tidak dilaporkan.”Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 2 juta, satu handphone, satu tas pinggang, satu kabel charger, dan satu alat pencungkil yabg diduga digunakan pelaku saat beraksi” tandas Kapolsek Landung
Atas perbuatan pelaku, terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. GS