DPC PERADI Singaraja Tanda Tangani MoU Dengan Pengadilan Negeri Singaraja

0
275

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Dalam upaya mewujudkan pelayanan yang prima bagi seluruh warga pencari keadilan di Kabupaten Buleleng, dan juga untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 mengenai Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Singaraja bersama Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyelenggarakan MoU Pelayanan Posbakum, yang penandatanganan MoU dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) di PN Singaraja.

”Dengan adanya penandatanganan MoU ini, DPC Peradi Singaraja dan Pengadilan Negeri Singaraja berkomitmen untuk secara berkelanjutan memberikan pelayanan terbaik kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi untuk menghasilkan produk terbaik kepada pencari keadilan,” ucap Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana,SH, MH saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya pada Kantor Hukum Amanda di Jalan Dewi Sartika Selatan, Singaraja pada Selasa, (6/1/2026) siang.

Lebih lanjut Kadek Doni Riana mengatakan DPC Peradi Singaraja dipercaya oleh Pengadilan Negeri Singaraja bekerjasama dalam bidang Pos Bantuan Hukum untuk pelayanan bagi masyarakat kurang mampu pencari keadilan. Yangmana kerjasama ini selama enam tahun yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi dan juga dilakukan pengadaan terkait dengan rekanan yang bisa menjadi partner dalam rangka melayani masyarakat Buleleng yang tidak mampu.

“Dalam kerjasama ini, DPC Peradi Singaraja memenuhi syarat. Karena selama ini kita maksimal dalam melayani masyarakat untuk konsultasi maupun dalam rangka pembuatan kepentingan dokumen secara gratis. Sehingga masyarakat itu kalau minta bantuan ke Pengadilan, maka diarahkan ke Posbakum. Di Posbakum ini sudah tersedia advokat yang kita tunjuk untuk piket dari hari Senin sampai Jumat. Jadi advokat anggota DPC Peradi Singaraja yang piket di Posbakum tentunya bisa memberikan advis kepada masyarakat yang juga bisa langsung dibuatkan dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Grand Final Pemilihan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Badung Tahun 2023

Menurut Doni Riana dalam hal akreditasi kepada DPC Peradi Singaraja dalam hal ini Posbakum, penunjukan-penunjukan oleh PN merupakan salah satu syarat. Misalnya tuntutan pengadilan yang ancaman hukuman diatas lima tahun, si terdakwa wajib didampingi. Maka pengadilan menetapkan Posbakum yang ditunjuk selaku pendamping terdakwa.

“Jadi kolaborasi ini adalah demi kepentingan bagi para pencari keadilan. Kita juga nanti bersama-sama bergerak kedesa-desa memberikan penyuluhan hukum. Sehingga kepercayaan yang diberikan ini, sudah barang tentu pengadilan sukses dalam melakukan probono maupun bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here