Balinetizen.com, Jembrana –
Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 3.207.459 atau naik sebanyak Rp211.208 dari tahun 2025 sebesar Rp. 2.996,561.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana menyambut baik penetapan UMK Jembrana 2026 tersebut. Karena, besaran UMK yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan hasil kesepakatan yang dilakukan Dewan Pengupahan Jembrana dan kemudian diusulkan ke Gubernur Bali sebelumnya.
Namun begitu, SPSI Jembrana mewanti-wanti agar, baik pemerintah maupun pemberi kerja dapat membayarnya sesuai ketentuan UMK yang berlaku.
“Keputusannya mengikuti UMP. Ada kenaikan dibandingkan usulan yang direkomendasikan kita (Tripartit) sebelumnya,” ujar Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya UMK yang telah ditetapkan ada kenaikan sebesar Rp.200 ribu dan ini tentunya menjadi angin segar bagi pekerja di Jembrana.
Atas penetapan itu, Sukirman berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Jembrana termasuk di internal pemerintah sendiri sehingga pemberian upah menyesuaikan ketentuan UMK 2026.
“Penerapannya mulai awal tahun ini. Kami harap pemerintah segera menjalankan kewajiban untuk mensosialisasikannya agar bisa diterapkan,” ungkapnya.
Disebutnya saat ini baru 60 persen pemberi kerja di Jembrana yang menerapkan UMK. Padahal, setiap tahun selalu ada kenaikan upah, namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
“Hanya sekitar 60 persen yang sudah membayar upah pekerja sesuai ketentuan UMK. Padahal, UMK seharusnya dilaksanakan semua pemberi kerja, termasuk oleh pemerintah,” pungkasnya. (Komang Tole)

