DPR, Penghasilannya Terus Bertumbuh, tetapi Kinerjanya “Memble”

0
336

Ilustrasi : Anggota DPR Joged – joget di Gedung DPR saat Sidang Soal Rakyat

Balinetizen.com, Jakarta

Menurut Kompas TV penghasilan anggota DPR Rp.230 juta per bulan, tetapi kinerjanya “memble”, kalau tidak mau dikatakan gagal.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, Kamis 28 Agustus 2025 menanggapi kepanikan pengelolaan fiscal di negara Indonesia.

Jro Gde Sudibya mengajak pembaca, mari disimak fakta berikut yang sangat mendorong kegagalan DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, menyetujui nyaris tanpa argumen, revisi Perubahan UU KPK yang melemahkan KPK, padahal publik paham, lembaga ini produk langsung dari gerakan reformasi, kepada KPK tadinya publik menaruh harap terhadap pemberantasan korupsi yang lebih serius dan sistematik.

Dikatakan, bukti lain, DPR telah mengesahkan Revisi UU Minerba yang super kilat, yang menurut sejumlah pengamat memberikan kesempatan pemegang HPH dan HGU untuk menguasai sumber daya alam negara, yang telah berakhir masa kontraknya selama 50 tahun untuk diperpanjang kembali 90 tahun.

“Pengembalian HPH dan HGU ke negara semestinya memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk penerapan pasal 33 UUD 1945 secara lebih benar,” katanya.

Dikatakan, kesempatan ini menjadi hilang, justru dengan sepengetahuan dan seizin DPR.

Dikatakan, bukti berikutnya adalah pihak DPR mesti bertanggung-jawab terhadap pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2022 yang kontroversial, sempat ditolak oleh MK secara substansial dan seharusnya dilakukan koreksi.

“DPR nyaris tidak melakukan koreksi sesuai keputusan MK, lahir Perpu yang kemudian disahkan DPR,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurut sejumlah pengamat UU ini sangat liberal kapitalistik, dan banyak bertentangan dengan UUD 1945.

Bukti lainnya, lanjut Jro Gde Sudibya, posisi DPR sangat lemah dan fungsi sebagai penyusun anggaran DPR juga bermasalah.

Baca Juga :  Petugas Damkar Kena Prank, Pol PP Jembrana Tindaklanjuti Laporan Kebakaran Hoaks

“Sebut saja proyek IKN, yang menurut kesepakatan pertama tidak menggunakan dana APBN, tetapi faktanya DPR menyetujui alokasi dana untuk IKN sampai sebesar Rp.70 T.,” katanya.

Selanjutnya, kata Jro Gde Sudibya, DPR adalah fungsi pengawasan “sekali tiga uang”. Berdasarkan laporan PPATK, proyek PSN tahun 2023 senilai Rp.500 T, diduga dikorupsi oleh elite politik dan birokrasi dengan aliran dana transparan, 36,67 persen, tetapi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak mampu menditeksi.

“DPR telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi menurut UUD 1945, anggaran, legislasi, pengawasan politik dan nyaris abai memegang amanah gerakan reformasi. Momentum DPR melakukan koreksi untuk empat tahun ke depan,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here