Balinetizen.com, Denpasar
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Senin (6/4/2026), di ruang Sidang Utama DPRD Bali.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penjelasan Gubernur Bali terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua Komang Nova Sewi Putra serta dihadiri mayoritas anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Bali Wayan Koster bersama Sekretaris Daerah Dewa Made Indra dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Setelah membuka rapat, Ketua DPRD Bali memberikan kesempatan kepada Gubernur untuk menyampaikan penjelasan terhadap kedua raperda tersebut.
Dalam pemaparannya, Gubernur Wayan Koster mengawali dengan menyampaikan data perkembangan sektor pariwisata Bali. Ia mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan domestik pada tiga bulan pertama tahun 2025 mencapai 930.838 orang, meningkat menjadi 968.313 orang pada periode yang sama tahun 2026.
Sementara itu, kunjungan wisatawan mancanegara juga mengalami peningkatan dari 1.605.784 orang pada triwulan pertama 2025 menjadi 1.645.169 orang pada triwulan pertama 2026.
“Terjadi kenaikan jumlah kunjungan wisatawan baik domestik maupun mancanegara pada awal tahun 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur memaparkan bahwa total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sepanjang tahun 2025 mencapai 7,05 juta orang, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 6,3 juta orang. Kontribusi wisatawan mancanegara Bali terhadap total nasional juga tercatat sebesar 45,3 persen.
Dari sisi ekonomi, sektor pariwisata Bali menyumbang devisa sebesar Rp167 triliun dari total devisa pariwisata nasional sebesar Rp312 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa pariwisata memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Bali.
Namun demikian, Gubernur juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Bali ke depan. Di antaranya adalah meningkatnya alih fungsi lahan sawah, persoalan sampah, kerusakan lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, serta kemacetan lalu lintas dan kesenjangan ekonomi antara wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.
Selain itu, kapasitas infrastruktur dan transportasi publik dinilai masih belum memadai. Ia juga menyinggung berkurangnya kesempatan usaha bagi masyarakat lokal, meningkatnya praktik pembelian aset menggunakan nama warga lokal, serta persoalan sosial seperti narkoba, prostitusi, dan keamanan.
Tidak hanya itu, Gubernur juga menyoroti meningkatnya penodaan tempat-tempat suci serta ancaman terhadap keaslian budaya Bali.
Setelah penyampaian penjelasan Gubernur, Ketua DPRD Bali kemudian meminta Wakil Ketua Komang Nova Sewi Putra untuk mengumumkan penugasan pembahasan terhadap kedua raperda tersebut. Rapat paripurna pun ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.(RED-MB)

