DPRD Buleleng Setujui Pembahasan Ranperda Perubahan Terkait Perda Tentang Organisasi Perangkat Daerah

0
242
Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama Bagian Hukum Setda Buleleng pada Senin, (20/9/2021) menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah.

 

Balinetizen, Buleleng-

Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng bersama Bagian Hukum Setda Buleleng pada Senin, (20/9/2021) menggelar rapat terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Gede Wadira Adi, ST digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH menyampaikan bahwa terkait dengan UU Cipta Kerja tahun 2021 mengharuskan adanya Perda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 201 6 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya, terkait dengan Permen Nomor 25 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan dinas khusus yang dikecualikan dari PP 18 Tahun 2016 yang didalamnya ada Tipologi dari dinas terkait. Sehingga Dinas tersebut menjadi tanpa perhumpunan. Disebutkan juga bahwa awalnya dinas ini terbentuk melalui Perda, maka untuk perubahannyapun harus melalui Perda.

“DPMPTSP sebelumnya merupakan Dinas Tipe B, jadi terkait Permen 25 tahun 2021 yang menyatakan bahwa dinas ini merupakan dinas khusus, sehingga kedepannya Dinas ini akan dirubah menjadi tanpa Perhumpunan” ujar Bayu Waringin.

Ditemui seusai rapat, Kepala Bapemperda DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST menyampaikan bahwa permohonan dari Eksekutif untuk memasukkan terkait perubahan Perda ini ke dalam masa sidang pertama, Bapemperda DPRD Buleleng menyetujui hal ini. Mengingat hal ini merupakan hal yang mendesak. Dikarenakan hanya memiliki waktu 2 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Iapun menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Buleleng meminta Bagian Hukum Setda Buleleng, agar dapat mengkaji lebih dalam lagi mengenai perubahan tipe dari dinas terkait. Sehingga dalam rangka penyederhanaan ini, resiko-resiko berkaitan akan perijinan dan lain sebagainya dapat dihindari. Disebutkan juga, dari sebelumnya ada 12 Ranperda yang telah disetujui untuk di bahas pada masa sidang pertama nantinya, akan ada satu Ranperda yang di geser waktu pembahasannya.

Baca Juga :  Tertib Administrasi Kependudukan, Dangin Puri Kangin Pendataan Penduduk Non Permanen

“Mengingat urgensinya, kami di Bapemperda DPRD Buleleng setuju atas perubahan Perda ini. Namun harapan kami kedepannya nanti, agar dilakukan kajian-kajian tentang dinas-dinas mana saja yang akan terdampak perubahan perda ini. Sehingga pada masa sidang pertama nanti bisa lebih jelas, dan tidak ada perubahan terlalu banyak atas dinas-dinas yang lain di masa sidang berikutnya” tandasnya.

 

Pewarta : Gus Sadarsana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here