DPRD Karangasem Ketok Palu Ranperda Perangkat Desa

0
235

Balinetizen.com, Karangasem –

 

DPRD Kabupaten Karangasem resmi menyetujui Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin (9/2/2026).

Seluruh fraksi sepakat secara aklamasi, dengan penekanan pada transparansi, objektivitas, dan kompetensi.

Ranperda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru terkait desa, agar aturan lama yang dinilai tak relevan dapat diperbarui dan memberi kepastian hukum bagi pemerintah desa.

“Ketentuan dalam Perda sebelumnya sudah tidak relevan sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan kebutuhan hukum saat ini,” ujar I Nyoman Sumadi saat membacakan laporan Gabungan Komisi DPRD.

Pemerintah daerah menyambut baik sinergi legislatif–eksekutif dalam pembahasan regulasi ini.

“Semoga Perda ini mampu memberikan kepastian hukum, menciptakan stabilitas kerja perangkat desa, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” kata Pandu Prapanca Lagosa, Wakil Bupati Karangasem.

Ranperda selanjutnya akan diajukan ke Pemprov Bali untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan resmi menjadi Perda.(rls)

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here