Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, saat memberi keterangan pers soal money politics di Buleleng, Kamis (2/5).
Bak anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu, akhirnya dua laporan dugaan money pollitics yang dilakukan saat Pemilu oleh Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil 5 Buleleng Dr. Somvir dari Partai Nasdem dan Luh Sri Seniwi Caleg DPRD Buleleng Dapil 2 Kecamatan Sawan dari Partai PDIP, digugurkan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng. Keputusan ini sudah bisa diprediksi sebelumnya oleh banyak kalangan. Mengingat persoalan money politics bukan merupakan hal yang tabu bagi caleg yang berduit.
Kendatipun ada larangan yang diatur melalui undang-undang, malahan ada sanksinya, tetap saja praktek uang ini berlanjut seiring dengan kondisi masyarakat pemilih yang cendrung fragmatis. “Berdasarkan hasil klarifikasi yang kami lakukan terhadap kedua terlapor, maka Sentra Gakkumdu berpendapat jika laporan dugaan money politik bernomor Register 013 tahun 2019, tidak memenuhi unsur-unsur pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” terang Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, Kamis (2/5) siang.
Lebih lanjut dikatakan setelah melalui proses panjang melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, laporan money politik di Desa Pedawa itu juga dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Hal ini merujuk dalam pasal 523 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sehingga status kedua laporan itu tidak dapat ditindak lanjuti.”Jika merunut pada pasal tersebut, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur karena terlapor bukan merupakan Tim, Pelaksana, maupun peserta kampanye pemilu” tandas Sugi Ardana.
Pewarta : Gus Sadarsana
Editor : Sutiawan