Drama di Bandara, Sopir yang Ribut dengan Avsev Ditangkap-Ternyata Bawa Parang di Mobil

0
1280

 

Balinetizen.com, Badung 

Seorang sopir tidak resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dengan inisial IWS als. Bolit (38) dari Kubu Karangasem, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (19/3/2024) sore, setelah ditemukan membawa senjata tajam jenis parang di mobilnya.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan saat penggeledahan di Zona 1 Tolgate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kejadian bermula ketika IWS terlibat ribut dengan petugas Avsec dan meninggalkan bandara dengan mobilnya.

Setelah dicegat oleh petugas Avsec di pintu tollgate keluar bandara, IWS turun dari mobilnya dan meninggalkannya di tempat.

Petugas Avsec yang mencurigai perilaku tersebut, menghubungi anggota Sat Reskrim untuk mengejar IWS. Akhirnya, IWS berhasil diamankan di sebelah utara Patung Kuda Tuban.

IWS dan senjata tajam yang ditemukan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat ini, IWS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda APBD-P TA. 2020 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Jamkrida Bali Mandara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here