Dua Pelaku Tindak Pidana Diamankan, Pelaku M Dibekuk di Terminal Ubung

0
340
Balinetizen.com, Jembrana-
Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Jembrana. M (36) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sempat kabur, namun berhasil dibekuk di Terminal Ubung, Denpasar Utara. Sementara IYM (32) terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy diamankan di rumahnya.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya mengatakan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 di rumah korban Siti SR di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
“Saat beraksi terduga pelaku M mencekik korban hingga lemas. Kejadiannya di rumah korban. Ketika itu korban kebetulan sendirian,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (25/7/2025).
Mengetahui korban Siti SR lemas, pelaku M kemudian mengambil tas selempang milik korban berisi uang tunai Rp.1 juta, sebuah HP merk Oppo dan KTP korban. Setelah itu, pelaku kabur.
Pelaku M, kata Kapolres berhasil diamankan di Terminal Ubung, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 18.00 di Terminal Ubung, Denpasar Utara.
Menurut Kapolres, pelaku M yang asal luar Jembrana merupakan karyawan toko. Kejadian berawal saat korban membeli dua buah air galon dan token listrik di sebuah toko sekitar 500 meter dari rumahnya. Disepakati barang belanjaan korban akan diantar pulang oleh M, karyawan toko.
Tidak berselang lama, datang pelaku M ke rumah korban dengan mengendarai sepeda listrik, namun tidak membawa barang belanjaan korban yakni dua buah air galon. Dengan menggunakan sepeda motor milik korban, pelaku M kemudian kembali ke toko untuk mengambil air galon.
Setelah menaruh air galon dan mengambil galon kosong di dapur, M kemudian keluar dan menaruh galon kosong di atas sepeda listrik. Setelah itu M  kembali masuk ke dalam rumah mencari korban. Mengetahui korban sedang menyapu di dalam kamar seorang diri, M langsung mencekik korban hingga lemas dan selanjutnya pelaku beraksi.
“Saat pelaku M keluar dari rumah, korban sempat berteriak minta tolong sehingga pelaku M kabur dengan meninggalkan sepeda listrik milik majikannya di rumah korban,” jelas Kapolres yang juga didampingi PS Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Putu Budi Arnaya.
Akibat perbuatannya pelaku M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 9 tahun. Selain pelaku M juga diamankan sebagai barang bukti yakni satu Unit sepeda listrik, 2 buah galon air mineral kosong, sebuah tas selempang, KTP, sebuah HP merk OPPO dan uang tunai Rp.271.000.
Sementara terhadap IYM pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy DK-5101-ZM diamankan di rumahnya sehari setelah melakukan aksinya.
Pelaku IYM, kata Kapolres, melakukan pencurian sepeda motor di depan toko cat Eka Warna di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
“Pelaku IYM berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy disebabkan kunci masih nyantol,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi.
Pelapor atau korban sekaligus pemilik sepeda motor mengaku sempat mendengar suara sepeda motornya dihidupkan dan ia mengira sepeda motornya dipinjam oleh saudara atau tetangga. Namun setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor miliknya tidak kunjung kembali. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
“Korban memarkir sepeda motor di atas trotoar di depan toko. Korban juga menaruh helm di sepeda motornya,” imbuhnya.
Pelaku IYM melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy pada Senin (21/7/2025) dan berhasil diamankan di rumahnya di Desa Baluk, Kecamatan Negara pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00. “Dari pengakuan pelaku, rencananya sepeda motornya akan dijual,” imbuhnya.
Pelaku IYM dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis kasus uang palsu tahun 2022 dan penyalah gunaan BBM pada tahun 2024.
Kapolres AKBP Citra Dewi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi keamanan dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih nyantol.
Pewarta : Komang Tole
Baca Juga :  Peringati Bulan Bung Karno VIII, Wabup Supriatna Serukan Kebangkitan Jiwa Perjuangan Proklamator

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here