Dua WNA Brazil Bunuh Bule Belanda di Badung, Diduga Korban Usaha Narkoba

0
493

 

Balinetizen.com, Denpasar

Polda Bali bersama Polres Badung menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil Darlano Bruno Lima San Ana, lahir 21 Juli 1990 dan Kalu Hyorran, lahir 15 April 1997 sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap turis asal Belanda berinisial RP (50) yang tewas secara tragis di wilayah Kuta Utara, Badung.

Kedua WNA tersebut disebut Polisi telah melarikan diri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 24 Maret 2026 dan menuju satu negara namun terdeteksi transit di negara tersebut.

Ditanya ke negara mana, pihak kepolisian enggan membeberkan lebih detail. Pun soal korban merupakan diduga mafia narkoba di negaranya, Polda Bali melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kapolres Badung AKBP Josef Edward Purba, menegaskan hal itu masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Masih didalami ya” tegas Kombes I Gede Adhi di Mapolda Bali, Sabtu (28/3/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka pada dua WNA tersebut dilakukan setelah penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, serta analisis teknologi.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kami melakukan analisa mulai dari pra kejadian, saat kejadian, hingga pasca kejadian. Hasilnya mengarah pada dua orang asing sebagai pelaku,” ujarnya.

Kedua tersangka diketahui telah meninggalkan Bali dan dalam waktu dekat akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga akan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu pelaku.

Meski awalnya tidak diungkap ke publik, dalam data tertulis polisi, dua tersangka tersebut adalah:
Darlano Bruno Lima San Ana, lahir 21 Juli 1990
Kalu Hyorran, lahir 15 April 1997
Keduanya berasal dari Brasil dan selama di Bali tinggal di kawasan Gang Lotus 3, Jalan Pantai Berawa, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga :  Di Jembrana Kasus Positif Covid 19 Bertambah

Polisi menyebut kedua tersangka baru tiba di Bali pada 18 Februari 2026 dan diduga kuat datang dengan tujuan menghabisi korban.

Dugaan pembunuhan berencana menguat setelah ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang masih terdapat bercak darah, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penyerangan.

Namun hingga kini, motif pembunuhan masih belum diketahui karena kedua pelaku telah melarikan diri.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara.

Saat itu, korban RP tengah berjalan-jalan bersama anjing peliharaannya, ditemani saksi berinisial P yang merupakan pasangan korban. Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu, namun saat kembali, korban sudah diserang secara brutal oleh dua pria tak dikenal.

Pelaku yang mengenakan atribut ojek online datang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan langsung melarikan diri usai melakukan penikaman.
Korban mengalami luka serius di bagian leher, pipi, tangan, dan punggung. Meski sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pisau dengan panjang sekitar 30 cm
Dua unit sepeda motor
Sandal dan senter
Sampel darah di lokasi
Pakaian dan barang pribadi korban
Sejauh ini, sebanyak 9 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik vila dan pihak penyewa kendaraan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here