Balinetizen.com, Badung
Sebuah kegiatan Bali Silent Disco yang digelar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena diduga hanya memperbolehkan warga negara asing (WNA) mengikuti acara tersebut dan melarang warga negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi.
Kegiatan yang dikemas dalam konsep fun run itu disebut diperuntukkan bagi komunitas ekspatriat yang tinggal di Bali. Dalam sejumlah video yang beredar di berbagai platform media sosial, terlihat ratusan peserta WNA mengikuti kegiatan lari tersebut.
Viralnya informasi mengenai syarat peserta yang hanya diperuntukkan bagi WNA memicu perhatian aparat kepolisian dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi mengatakan, Polres Badung telah diterjunkan untuk menyelidiki legalitas penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk perizinan dan dugaan adanya unsur diskriminasi terhadap WNI.
“Polres Badung saat ini sementara turun melakukan penyelidikan, apakah ada izin resmi di kepolisian terdekat atau tidak ada izin dan apakah betul melarang WNI untuk ikut berpartisipasi dalam event tersebut,” ujarnya.
Selain menelusuri perizinan, polisi juga akan mengidentifikasi siapa penyelenggara kegiatan tersebut. Apabila diketahui penyelenggaranya merupakan WNA, maka koordinasi akan dilakukan dengan pihak Imigrasi untuk langkah hukum lebih lanjut.
Hingga Jumat (24/7/2026), proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada hasil resmi yang diumumkan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurutnya, acara yang membatasi partisipasi hanya untuk WNA merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
“Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam, dalam keterangan resminya Jumat (24/7).
Ia menegaskan bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara sebuah kegiatan di Indonesia. WNA hanya dapat terlibat sebagai kru atau official dalam acara yang menghadirkan artis maupun performer internasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang diduga sebagai penyelenggara.
Keduanya masing-masing berinisial JAS (35) yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja, serta HQV (37) yang memegang ITAS Investor.
Menurut Hendarsam, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura.
“Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga telah memanggil pihak penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG, guna dimintai keterangan mengenai aktivitas kedua orang asing selama berada di Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan masih sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegas Hendarsam.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan seluruh aktivitas yang melibatkan warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Imigrasi menilai tidak boleh ada pihak asing yang menciptakan aturan eksklusif atau seolah-olah memiliki kewenangan tersendiri di wilayah Indonesia.
“Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan orang asing yang tidak patuh hukum,” tutup Hendarsam.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

