Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Dukung Tuntas Tiga Agenda Penting Pembangunan Daerah 2025

0
118

I Made Ponda Wirawan

Balinetizen.com, Badung

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan dukungan dan persetujuan atas tiga agenda strategis yang disampaikan Bupati Badung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-3, Senin, 28 Juli 2025. Tiga agenda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh I Made Ponda Wirawan dalam rapat yang juga dihadiri pimpinan daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun dua Raperda serta dokumen perubahan KUA-PPAS di tengah tantangan regulatif. Penyusunan RPJMD disebut sebagai konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni sebelum 20 Agustus 2025.

“Kami mengingatkan pentingnya penetapan tepat waktu sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Keterlambatan berisiko sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan,” ujar I Made Ponda Wirawan.

Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan berbagai usulan konkret untuk dimasukkan dalam RPJMD Semesta Berencana 2025–2029, khususnya pada bidang infrastruktur, transportasi, dan penataan kawasan wisata.

Beberapa usulan prioritas antara lain:

Pengaspalan dan perbaikan trotoar di Jalan Uluwatu I Jimbaran hingga Kelan

Penataan Jalan Pratama Tanjung Benoa dan kawasan Goa Gong

Penataan kawasan Seminyak dan Jalan Raya Kuta

Baca Juga :  Warga Denpasar Antusias Jumpa Koster

Penanganan kabel-kabel semrawut dan penerangan jalan

Penyediaan transportasi laut alternatif menuju Bandara Ngurah Rai

Penataan DTW Uluwatu dan Alas Pala Sangeh

Tidak hanya memperhatikan aspek keindahan, Fraksi juga menyoroti penanganan banjir seperti penataan Tukad Mati, serta pengembangan akses jalan penghubung antar wilayah seperti dari Canggu ke Cemagi dan Penglan ke Desa Gulingan Mengwi.

Menanggapi Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik langkah cepat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Perubahan ini penting agar Kabupaten Badung terhindar dari sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum serta tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah,” jelasnya.

Fraksi juga mengingatkan agar setelah ditetapkan, perubahan perda segera disampaikan kembali kepada dua kementerian dalam waktu tujuh hari kerja.

Dalam postur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat 4,58% menjadi Rp11,16 triliun, sementara belanja meningkat 20,82% menjadi Rp12,79 triliun, menciptakan defisit anggaran sebesar Rp1,83 triliun. Defisit tersebut akan ditutupi dari SILPA tahun sebelumnya dan pinjaman daerah.

“Kami mendukung arah kebijakan efisiensi belanja yang disesuaikan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk memastikan setiap pengeluaran APBD berdampak langsung dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ponda.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pihaknya sepakat menerima dua Raperda untuk disahkan menjadi Perda setelah evaluasi Gubernur Bali, serta menerima dokumen perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebagai pedoman penyusunan perubahan APBD.

“Semoga hasil kerja bersama ini benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan Krama Badung,” pungkasnya.(ids)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here