Galian C Diduga Ilegal di Air Putih Disorot, PJI-D Desak APH Bertindak Tegas Tangkap Pelaku Mafia

0
102

 

Balinetizen.com, Batu Bara

Maraknya aktivitas pertambangan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan tajam publik. Di tengah berakhirnya masa berlaku mayoritas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), aktivitas pengerukan tanah uruk dan material batuan justru dilaporkan masih berlangsung di sejumlah titik, salah satunya di Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih.

Berdasarkan data yang beredar, 10 dari 13 SIPB di Kabupaten Batu Bara telah berakhir masa berlakunya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian aktivitas pertambangan masih berlangsung tanpa legalitas yang sah, sehingga bukan hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penerimaan negara, serta kewajiban pembayaran pajak dan royalti yang nilainya diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah setiap tahun.

Hasil investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat menunjukkan aktivitas alat berat dan truk pengangkut material masih terlihat keluar masuk lokasi pengerukan di kawasan bantaran sungai Desa Suka Raja. Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Batu Bara.

Tidak hanya menimbulkan persoalan administrasi dan hukum, aktivitas pengerukan di kawasan aliran sungai juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Warga mengkhawatirkan perubahan struktur bantaran sungai dapat memicu abrasi, longsor, pendangkalan, meningkatnya risiko banjir, hingga terganggunya kualitas air bersih yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, lemahnya penindakan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut mulai memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa kegiatan yang berlangsung secara kasat mata itu belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PMI Peduli, Wabup Kasta Serahkan Bantuan Sembako Korban Bencana Alam

Meski demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Batu Bara bersama instansi terkait, agar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh aktivitas Galian C yang masih beroperasi.

“Tidak boleh ada ruang bagi praktik pertambangan yang mengabaikan hukum. Apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan terhadap lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keuangan negara,” tegas Mariati AB.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha yang diduga mengabaikan aturan. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku pertambangan ilegal.

Aspek Hukum

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin lain yang dipersyaratkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan sempadan sungai atau menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga berpotensi dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalulintas di Yehembang

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang sungai wajib menjaga fungsi, daya dukung, dan kelestarian sumber daya air sebagai kepentingan publik.

Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan verifikasi legalitas perizinan, pemeriksaan lapangan, serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya menjadi cermin supremasi hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

( HM )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here