Ilustrasi
Balinetizen.com, JembranaÂ
Seorang pengamen berinisial JP asal Surabaya, Jawa Timur dibawa petugas Sat Pol PP ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Jembrana, Bali. Pria berusia 55 tahun ini diamankan saat kedapatan mengamen di Simpang Tugu Adipura, Kota Negara, Senin (18/3/2024).
Data pada Sat Pol PP Jembrana, selama tahun 2023 sedikitnya ada tujuh orang pengamen yang ditindak petugas Sat Pol PP Jembrana. Mereka kedapatan mengamen dan dilaporkan warga karena dinilai menganggu ketertiban umum.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kita lalu melakukan patroli pengamanan pengamen di tiga titik berbeda,” kata Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Dari hasil patroli, kata dia, ditemukan satu orang pengamen yang kedapatan sedang mengamen di simpang Tugu Adipura, Kota Negara sehingga, diambil tindakan.
“Yang bersangkutan berserta alat musik karaoke yang digunakan mengamen kita bawa ke Mako (kantor Sat Pol PP),” terangnya.
Pengamen tersebut, disebutnya, melanggar Pasal 21 Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum. “Yang bersangkutan kita berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi. Tahun ini baru satu orang pengamen ini,” tegasnya.
Sementara di tahun 2023, menurutnya ada tujuh orang pengamen yang telah ditindak karena mengamen di simpang empat traffic light seputaran Kota Negara. (Komang Tole)

