Balinetizen.com, Denpasar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Karangasem. Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan pada Rabu, 24 September 2025, menindaklanjuti informasi masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di Bali.
Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Seorang perempuan berinisial BE (48), warga sekaligus pemilik lahan kosong di Banjar Subagan, Karangasem, diamankan saat kedapatan tengah mengoplos gas.
“Pelaku membeli gas LPG 3 kg subsidi dari seseorang berinisial DU di daerah Bungaya, Bebandem, Karangasem, seharga Rp20.000 per tabung. Gas tersebut diangkut oleh karyawannya menggunakan mobil pick up ke lokasi pengoplosan,” ungkapnya, Selasa 30 September 2025.
Setibanya di TKP, BE menyuruh seorang pekerja lain untuk memindahkan isi tabung 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Hasil oplosan itu kemudian dijual kembali:
Tabung 12 kg dijual Rp180.000 per tabung ke warung-warung di Kota Karangasem (keuntungan Rp80.000/tabung).
Tabung 50 kg dijual Rp700.000 per tabung ke sejumlah vila di wilayah Amed, Abang, Karangasem (keuntungan Rp200.000/tabung).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan aksi ini sejak Mei 2025, dengan keuntungan Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, pihaknya mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Ratusan tabung LPG ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Pipa dan peralatan khusus untuk mengoplos gas.
Satu unit mobil pick up hitam.
Dua orang saksi, yakni B (sopir pengangkut) dan WK (pekerja oplosan).
“Pelaku BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali,” terang Kombes Pol Teguh Widodo.
Ia dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Pol Teguh Widodo menegaskan, praktik pengoplosan gas bersubsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan pemerintah. Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi. Kerahasiaan dan keamanan pelapor kami jamin, dan kami pastikan akan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

