Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto
Balinetizen.com, Badung
Dua pria masing – masing bernama Muhammad Khoirul Mudib, 26 tahun asal Tulungagung, Jawa Timur dan Wahyu Widiantoro, 34 tahun asal Malang, diamankan polisi lantaran menggelapkan sebuah mobil pick up dengan alasan untuk biaya menikah, pada Selasa 27 Juni 2023 lalu sekira pukul 18.00 wita.
“Jadi modusnya itu, pelaku membawa mobil pick up yang kemudian dimasukan ke dalam truck ekspedisi untuk dibawa ke luar Bali dan dipergunakan untuk keperluan menikah,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, Rabu 5 Juli 2023.
Dijelaskan, awal mula kejadian tersebut dimana pada hari Selasa 27 Juni 2023 sekira pukul 18.00 wita, setelah pelaku mengantar para karyawan kembali ke Gudang CV 88 Konsep, kedua tersangka membawa mobil dan peralatan tukang milik Mohamad Chairudin (korban) ke Jalan Ida Bagus Mantra.
Sesampainya di Jalan Ida Bagus Mantra, kemudian kedua tersangka menemukan satu unit truk ekspedisi terparkir di pinggir jalan hendak pergi.
“Karena surat-surat mobil tersebut tidak lengkap, kemudian kedua tersangka membawa mobil tersebut ke Lumajang dengan menggunakan jasa truck ekspedisi tersebut dan membayarnya sebesar Rp200 ribu dan 2 bungkus rokok,” ungkap Kasat.
Selanjutnya, 29 Juni 2023 sekira pukul 06.00 wita kedua tersangka tiba di Lumajang, Tersangka Muhamad alias Hanif pergi ke kampungnya di Tulungagung.
Sedangkan tersangka Wahyu pergi ke Malang untuk menggadaikan semua peralatan Tukang tersebut dengan harga Rp1.400.000 dan rencananya uang tersebut akan di bagi dua.
Setelah berhasil menggadaikannya kemudian tersangka Wahyu ke Lumajang untuk mempersiapkan pernikahannya.
Pelaku dijerat Pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Ayat KUHP (pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pewarta : Tri Prasetiyo

