“Insya Allah besok saya hadir, sesuai surat yang saya sampaikan,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Selasa.
Mantan menteri sosial itu sejatinya sudah dua kali diminta kehadirannya sebagai saksi, namun tidak bisa datang karena masih melakukan agendanya sebagai gubernur.
Khofifah dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dua terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, HH, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, MMW.
Pada panggilan pertama Rabu (19/6), Khofifah tidak hadir lantaran mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Tbk atau Bank Jatim, kemudian meninjau tempat pengelolaan limbah kertas di Desa Bangun, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian panggilan kedua pada Rabu (26/6) harus absen karena beralasan mengurusi rangkaian prosesi pernikahan putrinya di Surabaya.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu mengaku telah mengirim surat permohonan penundaan kepada JPU untuk diteruskan kepada hakim dan siap hadir pada Rabu (3/7).
Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Jatim, Hadi Mulyo Utomo mengatakan sikap Khofifah membuktikan bahwa gubernur perempuan pertama di Jatim itu adalah figur penyelenggara negara yang taat hukum.
“Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti. Ini bukti bahwa beliau taat hukum,” katanya.