Gugatan PTUN Belum Selesai, Lift Kaca Kelingking Nusa Penida Belum Bisa Dibongkar

0
59

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Pemerintah Provinsi Bali belum dapat melakukan pembongkaran lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, meski batas waktu pembongkaran mandiri telah ditetapkan pada 23 Mei 2026.

Penundaan pembongkaran tersebut dilakukan lantaran bangunan lift kaca setinggi sekitar 180 meter itu masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pemerintah harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap bangunan tersebut.

“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” ujar Rai Dharmadi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Pemprov Bali menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga penanganan lift kaca di Pantai Kelingking untuk sementara berada dalam status quo hingga adanya keputusan final dari pengadilan.

“Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” tegasnya.

Rai Dharmadi juga membantah anggapan bahwa pemerintah tidak berani membongkar bangunan tersebut. Ia menekankan persoalan ini murni berkaitan dengan mekanisme hukum dan administrasi yang wajib dipatuhi pemerintah daerah.

“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” katanya.

Ia menjelaskan, tenggat waktu 23 Mei 2026 pada dasarnya merupakan batas akhir pemberitahuan pembongkaran apabila tidak ada gugatan hukum dari pihak pengelola lift kaca tersebut.

Namun karena saat ini terdapat proses hukum di PTUN, pemerintah wajib menunggu putusan berkekuatan hukum tetap sebelum melakukan eksekusi pembongkaran.

Baca Juga :  Siswa SMA/SMK yang Tercecer di Gianyar Dipastikan Aman

“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” ujarnya.

Kasus lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Pemerintah Provinsi Bali pun telah memberikan peringatan hingga batas waktu pembongkaran mandiri kepada pihak pengelola.

Meski demikian, proses hukum yang kini bergulir di PTUN membuat langkah pembongkaran harus menunggu kepastian hukum final sebelum pemerintah mengambil tindakan eksekusi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here