Maaf Salah Kirim tetapi Uang Dipakai: Bisa Dipidana?

0
41

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

 

Kemajuan teknologi digital telah mengubah pola transaksi keuangan masyarakat secara drastis. Aktivitas transfer uang yang dahulu membutuhkan waktu dan proses cukup panjang, kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik melalui mobile banking maupun dompet digital. Kemudahan tersebut memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi di sisi lain juga melahirkan berbagai persoalan hukum baru yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang belakangan cukup sering terjadi ialah kasus salah transfer uang yang kemudian digunakan oleh penerimanya untuk kepentingan pribadi.

Kasus semacam ini biasanya bermula dari kesalahan sederhana. Seseorang salah mengetik nomor rekening atau nomor telepon tujuan transfer sehingga uang masuk ke akun orang lain yang tidak dikenal. Tidak lama kemudian, penerima mendapatkan pesan atau telepon dengan kalimat, “Maaf salah kirim, uangnya bisa dikembalikan?” Namun persoalan menjadi rumit ketika penerima justru memilih menggunakan uang tersebut karena merasa kesalahan bukan berasal dari dirinya.

Di tengah masyarakat, muncul anggapan bahwa uang yang sudah masuk ke rekening otomatis menjadi milik penerima. Bahkan tidak sedikit yang menganggap peristiwa salah transfer sebagai “rejeki nomplok”. Padahal secara hukum, pandangan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kesalahan transfer tidak serta merta menghapus hak kepemilikan pihak pengirim terhadap uang tersebut.

Dalam perspektif hukum perdata, uang yang salah transfer tetap merupakan milik pihak pengirim. Penerima tidak memperoleh hak kepemilikan secara sah hanya karena dana telah masuk ke rekeningnya. Oleh sebab itu, penerima pada dasarnya memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemilik yang sebenarnya. Persoalan kemudian menjadi lebih serius ketika penerima mengetahui bahwa uang tersebut bukan haknya, tetapi tetap menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Pemprov Bali Sambut Baik Terbitnya 2 PMK Sebagai Kelanjutan Kebijakan Progam PEN

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Inti dari tindak pidana penggelapan terletak pada adanya penguasaan terhadap barang milik orang lain yang kemudian secara melawan hukum dimiliki atau digunakan seolah-olah milik sendiri.

Pada kasus salah transfer, penerima memang awalnya memperoleh uang tersebut bukan melalui tindakan melawan hukum. Dana masuk karena adanya kesalahan pengirim. Namun situasi hukum berubah ketika penerima mengetahui bahwa uang tersebut bukan miliknya dan tetap memakainya. Kesadaran akan status kepemilikan uang menjadi unsur penting dalam menentukan ada tidaknya pertanggungjawaban pidana.

Persoalan utama bukan terletak pada bagaimana uang itu diterima, melainkan pada bagaimana penerima bertindak setelah mengetahui adanya kesalahan transfer. Ketika seseorang secara sadar menggunakan uang yang diketahuinya bukan haknya, maka terdapat potensi munculnya unsur melawan hukum dalam perbuatannya.

Meski begitu, tidak semua kasus salah transfer otomatis dapat dipidana. Penegak hukum tetap harus melihat secara hati-hati unsur kesengajaan, niat, serta itikad penerima. Misalnya, terdapat perbedaan antara penerima yang langsung menghabiskan uang setelah mengetahui adanya salah transfer dengan penerima yang belum menyadari adanya dana masuk atau masih berusaha melakukan klarifikasi kepada pihak bank.

Selain itu, faktor komunikasi juga menjadi penting. Dalam beberapa kasus, penerima justru bersikap kooperatif dengan melapor ke bank atau mencoba menghubungi pihak pengirim. Sikap semacam ini tentu berbeda dengan penerima yang sengaja memblokir kontak pengirim, menghilangkan jejak transaksi, atau buru-buru menarik seluruh dana untuk menghindari pengembalian.

Fenomena salah transfer juga menjadi semakin kompleks karena kini sering dimanfaatkan sebagai modus penipuan digital. Tidak jarang pelaku sengaja mentransfer sejumlah uang kecil kepada korban, lalu meminta pengembalian ke rekening berbeda dengan alasan salah kirim. Dalam beberapa kasus, modus ini digunakan untuk pencucian uang maupun penipuan berantai. Karena itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dan tidak langsung mentransfer balik dana tanpa verifikasi resmi melalui pihak bank.

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Rabu, 4 November 2020

Di sinilah tantangan hukum pidana modern semakin terlihat. Perkembangan teknologi finansial bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan kesadaran hukum masyarakat. Banyak persoalan digital berada di wilayah abu-abu antara kesalahan administratif, pelanggaran etika, sengketa perdata, hingga tindak pidana. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang masih kesulitan membedakan mana tindakan yang sekadar tidak etis dan mana yang sudah masuk ranah pidana.

KUHP Baru sebenarnya menunjukkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat digital. Walaupun tidak secara khusus mengatur seluruh detail kejahatan transaksi elektronik, KUHP Baru tetap dapat digunakan untuk menjangkau bentuk-bentuk penyalahgunaan penguasaan uang maupun aset digital yang berkembang di masyarakat.

Namun penegakan hukum saja tentu tidak cukup. Persoalan semacam ini juga membutuhkan penguatan literasi digital dan literasi hukum masyarakat. Banyak orang belum memahami bahwa rekening bank bukan sekadar tempat menerima uang, tetapi juga bagian dari tanggung jawab hukum. Uang yang masuk ke rekening seseorang belum tentu menjadi haknya secara sah.

Maka, budaya kejujuran dan itikad baik menjadi sangat penting di tengah era transaksi instan. Kemajuan teknologi memang mempermudah perpindahan uang, tetapi tidak boleh menghilangkan prinsip dasar hukum mengenai hak milik dan tanggung jawab. Dalam negara hukum, sesuatu yang diperoleh bukan karena hak pada dasarnya wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Fenomena “maaf salah kirim” menunjukkan bahwa tantangan hukum modern tidak selalu lahir dari kejahatan besar dan rumit. Persoalan sederhana dalam transaksi digital sehari-hari pun dapat berkembang menjadi persoalan pidana ketika disertai niat untuk menguasai sesuatu yang bukan haknya. Oleh sebab itu, di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, masyarakat tidak hanya dituntut cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan integritas moral dalam setiap transaksi digital yang dilakukan.

Baca Juga :  Maraknya HUT Kota Singaraja ke-419, Puluhan Penjor Hiasi Lapangan Bhuana Patra Singaraja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here