Hadir di PKPA Peradi Pergerakan DPC Denpasar Raya, Ahli Kode Etik, Sugeng Teguh Santoso: Advokat Wajib Tegakkan Kode Etik Beracara

0
160

Balinetizen.com, Denpasar

Sabtu, 2 Agustus 2025, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, resmi dimulai. PKPA diadakan di international class, Gedung Pascasarjana, Universitas Ngurah Rai. Hadir Ahli Kode Etik Advokat, Bapak Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H., Pada PKPA tersebut, yang mengisi materi tentang Peran Dan Fungsi Organisasi Advokat serta Kode Etik Profesi Advokat.

Sugeng Teguh Santoso, merupakan salah satu orang yang terlibat dalam penyusunan Kode Etik Profesi Advokat tahun 2002, dan juga sudah lalang melintang sebagai ahli Kode Etik Profesi Advokat, baik di kepolisian, kejaksaan dan di pengadilan. Selain itu, Sugeng Teguh Santoso juga terlibat sebagai Tim Komite Kerja Advokat Indonesia dalam pembahasan RUU Advokat di tahun 2002.

Sugeng Teguh Santoso juga salah satu deklarator dan pendiri Peradi Pergerakan, pernah menjabat sebagai Ketua Umum Peradi Pergerakan periode 2021 – 2024. Saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Pergerakan.

Di tahun 2010 sampai dengan 2015, Sugeng Teguh Santoso juga menyusun 4 Peraturan Kode Etik Peradi tentang proses persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik.

Sugeng menerangkan kode etik advokat tersebut merupakan hal yang penting bagi Advokat. Karena Advokat merupakan communitas peculiaris (komunitas istimewa). Hal yang hari ini dinikmati oleh advokat merupakan buah dari perjuangan di masa reformasi. Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa Profesi Advokat adalah profesi tidak semata-mata mencari imbalan material, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran. “Advokat wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia”, tegasnya.

Lebih jauh, Sugeng juga menyampaikan bahwa seorang advokat wajib menegakkan kebenaran dan keadlilan. Sehingga pada kode etik dikatakan, seorang advokat dapat menolak memberi nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya atau bertentangan dengan hati nuraninya. Tetapi Advokat tidak boleh menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik, status ekonomi dan kedudukan sosialnya.

Baca Juga :  Alasan orang Indonesia gemar gunakan layanan prabayar

“begitu saudara diangkat dan diberikan segala kewenangan yang melekat di profesi tersebut, saudara juga adalah seorang Human Rights Defender (Pembela Hak Asasi Manusia)”, tegasnya. (BN/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here