Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bali, Wagub Cok Ace Sampaikan Alasan Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2016  

Keterangan foto: Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (29/5)/MB

(Balinetizen.com) Denpasar –

Dengan diundangkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor  5 Tahun 2006 yang dipakai acuan penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada Pemerintah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu  dicabut.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster yang dibacakan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati pada Rapat Paripurna ke-7 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian penjelasan Dewan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (29/5).

Tiga peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagai dasar hukum penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, dalam Pasal 56 mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Bali yang akrab disapa Cok Ace mengatakan hal ini akan dibicarakan, namun secara prinsip setuju terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. “Saya setuju apapun yang niatannya untuk kesejahteraan masyarakat, kalau ada hal-hal yang perlu kita benahi bersama kita benahi bersama,” katanya.

Sebelumnya juga dilakukan Rapat Paripurna ke-6 DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Tanggapan Dewan Terhadap Pendapat Gubernur atas Raperda tentang Sistem Pertanian Organik dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sumber: Humas Pemprov Bali


Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Operasi Antik Agung, Satres Narkoba Bekuk Enam Pelaku Narkoba

Balinetizen.com, Jembrana  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap...

Walikota Jaya Negara Apresiasi Peran TPS3R Olah Sampah Dari Sumber

Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya...

Sat Polairud Polres Buleleng Bersama BKSDA Bali Selamatkan 106 Butir Telur Penyu Di Pantai Tukad Mungga

  Balinetizen.com, Buleleng Sat Polairud Polres Buleleng dibawah pimpinan AKP Putu...

Buleleng Dukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran

  Balinetizen.com, Buleleng Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025,...

Hak Jawab Pemberitaan, PT. Jimbaran Hijau Atas Berita Bohong, Sesat dan Menyesatkan yang Disebarkan I Wayan Bulat CS

  Balinetizen.com, Denpasar Terkait pemberitaan berjudul ‘Ngadu’ ke DPRD Bali: Warga...

Orang Tua Waspada! Penculikan Anak SD di Denpasar Terungkap, Ini Modusnya

    Balinetizen.com, Denpasar Kasus penculikan anak yang menghebohkan Denpasar Selatan akhirnya...

Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran LPG 3 Kg Amankan Pasokan di Bali

  Balinetizen.com, Denpasar Pertamina Patra Niaga mengalokasikan tambahan fakultatif mencapai 8.400...
spot_img

Related Articles

Popular Categories