HAKORDIA, Kejari Jembrana Tangani 13 Kasus Korupsi

0
178

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Tidak hanya itu, jajaran Kejari Jembrana juga membag-bagikan stiker dan gantungan kunci sebagai bentuk kampanye anti-korupsi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gedion Ardana Reswari, mengatakan, memperingati Hari Anti Korupsi 2025, pihaknya melaksanakan serangkaian kegiatan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peran bersama dalam pemberantasan korupsi.

“Setelah apel, kami turun ke lapangan dan pusat keramaian untuk membagikan stiker serta gantungan kunci kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat dari berbagai elemen mengetahui bahwa hari ini adalah Hari Anti Korupsi,” terangnya, Selasa (9/12/2025).

Keterlibatan publik menurutnya, sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan humanis. Untuk itu diharapkan dukungan dari masyarakat dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik.

Disebutnya di tahun 2025 ini sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi berhasil ditangani melalui berbagai tahapan proses hukum. Diantaranya, Penyelidikan (Lid): 3 perkara, Penyidikan (Dik): 2 perkara, Pra Penuntutan (Pratut): 1 perkara, Penuntutan (Tut): 4 perkara dan Eksekusi: 3 perkara.

“Selain tipikor, kami juga menangani perkara cukai, namun pada momentum HAKORDIA ini kami fokus pada capaian penanganan korupsi,” terangnya.

Diakuinya beberapa perkara masih dalam proses penuntutan dan menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Kendati demikian ia memperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2025 atau awal 2026. “Untuk langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Selain penanganan perkara, pihaknya juga mencatat capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp 304.516.100 sepanjang 2025. Nilai tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa atau terpidana korupsi.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Apresiasi Kinerja TPID Dalam Pengendalian Inflasi di Kota Denpasar

Dari sejumlah perkara yang ditangani Kejari Jembrana, kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar terjadi di BRI Unit Ngurah Rai mencapai Rp 5,1 miliar. “itu berdasarkan audit internal BRI,” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here