Hasil Pilkel Selisih 58 Suara Di Desa Sangsit, Digugat Kandidat Calon

0
207

Balinetizen.com, Buleleng-

Menegangkan helatan pemilihan perbekel (Pilkel) di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng pada Minggu, 24 September 2023.

Dua kandidat calon perbekel yakni Putu Arya Suyasa (incumbent) nomor urut 1 dan rivalnya Ketut Sonen dengan nomor urut 2.

Usai pencoblosan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperoleh hasil : untuk kandidat Putu Arya Suyasa memperoleh suara 2.429, sedangkan kandidar Ketut Sonen memperoleh suara 2.371, dengan selisih 58 suara.

Atas adanya selisih suara yang diraih antara kedua calon Pilkel di Desa Sangsit tersebut, mendapat respon tidak terima dari calon nomor urut 2 yakni Ketut Sonen.

Berangkat dari tidak terima hasil Plkelnya, maka kandidat calon Ketut Sonen melalui saksi-saksi yang ada di TPS menyatakan tidak mau menandatangi hasil pleno dan meninggalkan lokasi pleno di Kantor Desa Sangsit pada Senin, 25 September 2023.

Sebagai tindak lanjut wallout pleno, kandidat calin Ketut Sonen menyusun gugatan ke Panitia Pilkel atas proses dan hasil pelaksanaan Pilkel di Desa Sangsit.

“Wujud protes kami, kami menggunakan hak konstitusi untuk mengoreksi hasil Pilkel dan menyelamatkan hak konstitusi pemilih serta para pendukung,” jelas Ketut Sonen di Kantor advokat Gede Harja Astawa, SH.

Oleh karena permasalahan ini masuk keranah gugatan dan demi kondusifnya didesa, maka meminta kepada para pendukung tetap tenang, demi semangat demokrasi dan hak konstitusi warga negara yang di dukung oleh Undang undang.

“Kami mengedepankan semangat demokrasi yang bertumpu pada asas hukum. Karena negara kita adalah negara hukum, maka kami tetap akan mengajukan keberatan,” pungkas Ketut Sonen. GS

Baca Juga :  Kelurahan Sanur Tertibkan Spanduk Tanpa Ijin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here