Balinetizen.com, JembranaÂ
Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Wilayah Hukum Polres Jembrana, Selasa (16/11/2021). Sepeda motor tersebut hendak diseberangkan ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Berawal dari informasi bahwa telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Denpasar Selatan (Densel) Wilayah Hukum Polresta Denpasar dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/152/XI/2021/SPKT/POLSEK DENSEL/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tanggal 16 Nop 2021.
Mendapat informasi itu anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk meningkatkan pengawasan terhadap semua kendaraan yang akan menyebrang ke Jawa. Dan pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 03.30 datang mobil Mitsubishi L-300 P-8123-VN yang dikemudikan oleh Ahmad Basuki dengan muatan tertutup terpal.
Anggota yang berjaga di Pos 1 atau pintu keluar Bali lalu membuka terpal dan mendapati tiga unit sepeda motor dan satu unit sepeda gayung.
Dari hasil pemeriksaan, Honda Beat warna putih biru P-4360-KC dan Honda PCX warna hitam DK-3745-FBZ, keduanya dilengkapi STNK dan nomor fisik kendaraan sesuai dengan yang ada di STNK. Sedangkan sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
Mobil pickup bersama tiga muatan sepeda motor dan sopir serta penumpangnya Muhammad Ridwan (27) kelahiran Jember menetap di Lumajang, Jawa Timur kemudian digiring ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, dua sepeda motor dilengkapi dengan STNK. Sedangkan Honda CBR warna merah tanpa plat nomor juga tidak ada STNK” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Gusti Putu Dharmanatha didampingi Kanit Reskrim Iptu I Made Pasek, Selasa (16/11/2021).
Dari keterangan sopir, Honda CBR tersebut milik penumpangnya bernama Muhammad Ridwan dan ia sendiri hanya diminta untuk membawanya saja. Dan keterangan sopir pickup itu dibenarkan oleh Muhammad Ridwan.
Menurut pengakuan Muhammad Ridwan kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Honda CBR warna merah itu ia curi dari tempat kost di Jalan Danau Tempe I Gang Telaga Sari no. 5 Sanur Kauh Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Pelaku sebelumnya mencuri kunci kontak asli sepeda motor di tempat kerja korban. Setelah itu, pelaku lalu mencuri sepeda motor dan kemudian dibawa ke bengkel yang ada di kawasan Renon untuk membuka plat nomor kendaraan.
Selanjutnya pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 20.20 pelaku menghubungi sopir pickup Ahmad Basuki sekaligus mengirim lokasi untuk menitipkan 1 unit sepeda motor honda CBR warna merah.
Dari pengakuan sopir sambung Kapolsek, ia sempat menanyakan surat-surat motor. Dan pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda CBR itu miliknya yang akan dibawa pulang ke Jember untuk dijual.
“Untuk proses selanjutnya karena TKP-nya ada di Polsek Densel, pelaku dan barang bukti diserahkan kesana” pungkasnya. (Komang Tole)

