Sebuah pesan berantai melalui platform media sosial WhatsApp memberikan informasi bahwa Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura harus membayar 30 dolar Singapura agar bisa menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum 2019.
Dalam unggahan berupa foto yang dilengkapi dengan teks itu disampaikan bahwa uang sebesar 30 dolar Singapura itu dibayarkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Klaim  : TKI diminta bayaran 30 dolar Singapura ke KBRI agar bisa menggunakan hak pilihnya
Rating  : Salah/Disinformasi
PenjelasanÂ
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hal tersebut adalah informasi yang tidak benar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menangkal berbagai fitnah dan hoaks yang ditujukan kepada Kemlu terkait penyelenggaraan pemilu di luar negeri, salah satunya, isu WNI di Singapura harus membayar 30 dolar Singapura untuk dapat menggunakan hak pilihnya yang sempat beredar di media sosial.
“Itu tidak benar sama sekali, karena untuk masuk menjadi DPT di luar negeri hanya perlu menunjukkan paspor atau SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor,” katanya.
Cek Fakta : https://www.balinetizen.com/2019/04/03/kemlu-tekankan-netralitas-dalam-penyelenggaraan-pemilu-luar-negeri/