Honda PCX Raib di Teras Rumah, Polisi Lacak dan Tangkap Pelaku di Kuta

0
266

 

Balinetizen.com, Denpasar

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jalan Palapa VII No. 32 B, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan. Pelaku diketahui berinisial IWS alias Katak (31), asal Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor ini dilaporkan oleh korban, Tari Ardelia (39), pada hari Minggu, 3 Maret 2025. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B / 82 / V / 2025 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2022 warna hitam dengan plat nomor DK 6487 ADM, yang diperkirakan senilai Rp34.000.000.

Pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di teras rumah kontrakan bersama calon suami pada malam hari, Sabtu 2 Maret 2025. Kunci motor diletakkan di dashboard. Pada saat itu, pelaku IWS yang merupakan teman dari calon suami korban, ikut menginap di rumah tersebut.

Keesokan paginya, korban mendapati motornya sudah tidak ada, begitu juga dengan pelaku yang turut menghilang. Upaya menghubungi pelaku gagal karena nomor ponselnya sudah tidak aktif, dan pencarian ke kampung halamannya tidak membuahkan hasil.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Informasi yang dikumpulkan mengarah ke keberadaan pelaku di wilayah Kuta.

Dengan dukungan dari Unit Opsnal Polsek Sukawati, pelaku berhasil diamankan saat berada di daerah Kuta.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin, kemudian menjualnya kepada seseorang bernama Nyoman Suartana seharga Rp11.800.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kasi Humas.

Baca Juga :  Di Tengah Pandemi Covid 19, Pemprov Bali Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan

Dalam proses penyidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa:

Rekening koran transfer ATM BCA milik pelaku, yang menunjukkan adanya transfer dana sebesar Rp11.800.000 dari Nyoman Suartana.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here