Hukuman 16 Tahun dan Pendeportasian: Cerita BAF, WNA Filipina di Indonesia

0
177

 

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai baru-baru ini melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Filipina, BAF (Perempuan, 49), setelah menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

BAF divonis bersalah dan dihukum penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.

Pelanggaran yang dituduhkan adalah Pasal 113 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada 4 Desember 2023, setelah menjalani hukuman penjara, BAF dibebaskan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengkonfirmasi bahwa petugasnya telah mengawasi keberangkatan BAF.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai menemukan bahwa BAF terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juli 2010 dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Keterlibatannya dalam kasus narkotika dimulai setelah dijanjikan sejumlah uang saat berada di Malaysia.

Bea Cukai Indonesia curiga terhadap barang bawaan BAF, yang akhirnya mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut dan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika.

Suhendra menyatakan bahwa BAF telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Philippine Airlines rute Denpasar-Manila pada 4 Desember 2023.

“BAF telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi malam (red, 4 Desember 2023) menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila,” terang Suhendra, Rabu 6 Desember 2023.

Berdasarkan peraturan keimigrasian, BAF dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindakan lebih lanjut, BAF akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal.(Tri Prasetiyo)

Baca Juga :  Kemenhub, AP I dan AP II Sepakati Kerjasama Pemanfaatan Bandara di Sentani, Bengkulu, dan Bangka Belitung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here