Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan rapat TIM Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Tabanan untuk memperkuat pengawasan keberadaan orang asing dan meningkatkan sinergitas antar instansi di wilayah kerja mereka.
Plt. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anak Agung Narayana, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi anggota TIMPORA secara berkelanjutan.
“Rapat ini sebagai wadah untuk berbagi informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Tabanan,” ujar Anak Agung Narayana, Kamis 11 Juli 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menambahkan bahwa tim pengawasan telah diterjunkan dan dibagi per wilayah untuk memantau aktivitas orang asing di Tabanan.
“Kami juga akan melakukan pengawasan terbuka seperti Izin Tinggal On The Spot atau Eazy Paspor agar masyarakat tahu bahwa Imigrasi Denpasar rutin mengawasi keberadaan orang asing di Tabanan,” tegas Ridha.
Stakeholder terkait, seperti Camat Kecamatan Kediri, perwakilan Polres Tabanan, perwakilan Kodim 1619, Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan, perwakilan Dinas Pariwisata, dan perwakilan Kantor Pajak, menyatakan siap bersinergi dan mendukung imigrasi dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

