Indonesia Tunggu Respons Australia Terkait Pemindahan Narapidana Bali Nine

0
173

 

Balinetizen.com, Badung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa proses pemulangan narapidana narkotika kasus Bali Nine kini berada di tangan pemerintah Australia.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Australia yang didampingi oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, di Jakarta baru-baru ini.

“Bali Nine kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Australia. Dalam pertemuan tersebut, kami membahas peningkatan kerja sama di bidang hukum, termasuk secara khusus membicarakan pemindahan lima warga negara Australia yang dihukum seumur hidup,” ungkap Yusril, usai membuka Rakernas Peradi, di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Badung, Kamis (5/12).

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah menerima permintaan dari pemerintah Australia untuk memindahkan narapidana tersebut ke negaranya.

Saat ini, lima narapidana tersebut masih menjalani hukuman di Bali dan Jawa Timur. Indonesia telah mengajukan draft perjanjian transfer narapidana kepada Australia dan sedang menunggu respons dari pihak Australia terkait hal ini.

“Kami sudah menyerahkan draft perjanjian transfer narapidana dan sedang menunggu respons. Jika pemerintah Australia menyetujui atau ingin melakukan penyesuaian, kami siap untuk membahasnya. Setelah kesepakatan tercapai, pemindahan narapidana bisa dilakukan,” ujar Yusril.

Namun, Yusril menegaskan bahwa pemindahan ini tidak berarti membebaskan narapidana tersebut. Mereka akan tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan Indonesia.

Status mereka sebagai narapidana harus diakui dan dihormati oleh pemerintah Australia. Apabila pemerintah Australia memberikan amnesti atau grasi, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan mereka.

“Kami tegaskan, jika narapidana ini dipindahkan ke Australia, status mereka tetap sebagai narapidana. Mereka akan menjalani hukuman di sana sesuai keputusan pengadilan Indonesia. Jika kemudian diberikan amnesti oleh Gubernur Jenderal Australia, itu menjadi kewenangan mereka. Namun, kami tetap memiliki akses untuk memantau narapidana tersebut,” tambah Yusril.

Baca Juga :  288 Mitra Binaan di Jatimbalinus Siap Naik Kelas Bersama Pertamina UMK Academy 2025

Yusril juga menyebut bahwa Indonesia konsisten dalam memerangi narkotika dan tidak pernah memberikan grasi terhadap pelaku kasus narkotika, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia. Oleh karena itu, pemindahan narapidana ke Australia tidak bertujuan untuk memberikan grasi atau pembebasan.

Selain dengan Australia, Yusril juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menerima respons positif dari pemerintah Filipina terkait perjanjian transfer narapidana. Pemerintah Filipina bahkan telah menyetujui seluruh isi draft yang diajukan Indonesia dan dijadwalkan akan menandatangani perjanjian tersebut dalam waktu dekat.

“Kami berharap proses dengan Australia dapat berjalan lancar seperti halnya dengan Filipina. Bola kini ada di tangan pemerintah Australia. Keputusan mereka sangat menentukan kelanjutan proses ini,” pungkasnya.

Kasus Bali Nine melibatkan sembilan warga negara Australia yang terlibat dalam penyelundupan narkotika ke Indonesia pada 2005. Lima di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, sementara dua lainnya telah dieksekusi pada 2015.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here