Balinetizen.com, Denpasar –
Sengketa kepailitan Hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1, Legian, Kuta, Badung, kembali memanas. Meski hotel tersebut telah resmi dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017, serta diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 pada 18 Juli 2018, keputusan itu justru memunculkan persoalan baru terkait hak sewa seorang investor asing.
Investor asal Australia, David Yore, menyatakan keberatan dan menggugat keputusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran, ia resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 1341/Pdt.G/2025.
Humas PN Denpasar Wayan Suarta membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara kini telah masuk proses mediasi.
Menurut Benyamin Seran, kliennya memiliki hak sewa selama 30 tahun atas salah satu unit di Hotel Sing Ken Ken, namun baru berjalan 7 tahun. Artinya, masih tersisa 23 tahun hak sewa yang wajib dilindungi oleh hukum.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jane Christina Tjandra, Direktur sekaligus pemegang saham PT Rendamas Reality selaku pemilik hotel, serta para kurator yang menangani aset pailit.
Benyamin mengungkapkan, Yore tidak mengetahui status hotel itu telah dinyatakan pailit karena seluruh pengumuman hanya dilakukan melalui media di Indonesia.
“Klien kami tinggal di Australia. Pengumuman pailit tidak diketahui dan ini berpotensi merugikan investor asing. Kami menggugat untuk melindungi hak-hak penyewa,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pasal 1576 KUH Perdata menjadi dasar gugatan, yang menyatakan bahwa penjualan suatu barang tidak memutus perjanjian sewa yang dibuat sebelumnya, kecuali diperjanjikan lain.
Dengan demikian, baik melalui lelang maupun penjualan di bawah tangan, hak sewa tetap melekat pada penyewa terdahulu.
Jane Christina Tjandra mengonfirmasi bahwa David Yore memang menyewa unit hotel selama 30 tahun dan baru menempati 7 tahun. Ia bahkan menyatakan kesediaannya mengembalikan hak sewa yang tersisa bila proses kepailitan tuntas.
Namun ia menyesalkan tindakan kurator yang diduga turut mengambil barang-barang mewah milik investor Australia yang menurutnya tidak termasuk dalam bundel aset pailit.
“Kurator seharusnya tetap menjalankan prinsip going concern. Barang milik investor tidak seharusnya disita,” tegas Christina.
Saat dikonfirmasi, kurator Umi Martina belum memberikan jawaban. Nomor telepon tak aktif, dan pesan WhatsApp tidak direspons hingga berita ini diturunkan.(ist)

