JPU Tuntut 3 Tahun 6 Bulan Bagi Penyerobot Tanah Disabilitas

Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
Balinetizen, Gianyar
Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa menuntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan karena melanggar Pasal 263 ayat (1) & (2) KUHP Junto Pasal 88 KUHP kepada kedua Kakak beradik Tersangka I Ketut Oka Merta dan Dewa Nyoman Ngurah Swastika dalam Sidang pidana kasus penyerobotan sebidang tanah yang terletak di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring Gianyar di PN Gianyar, Kamis (18/4).
“Para Terdakwa telah terbukti melakukan surat permohonan sporadik prona tanah seluas 5000 meter untuk disertifikatkan dengan tanpa mengindahkan posisi I Dewa Nyoman Oka, Penyandang disabilitas yang sejatinya menguasai separuhnya” kata Raka Arimbawa, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di PN Gianyar.
I Dewa Made Rai, selaku keluarga korban atau orang tua angkat I Dewa Nyoman Oka berpendapat bahwa tuntutan JPU kepada para terdakwa belumlah maksimal, “Sebelumnya kami pernah mengajak mediasi secara persuasif kepada para terdakwa agar kasus penyerobotan tanah ini hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan namun mereka malah bersikeras merasa benar akhirnya dibuktikan di ranah pengadilan ini,” terangnya.
Menurutnya, Hakim harus menggunakan hukuman maksimal agar kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mendefinisikan kata ‘menguasai’ dengan ‘memiliki tanah, sebab harus memperhatikan kedua hal tersebut apabila hendak mensertifikatkan sebidang tanah.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada 22 April 2019 untuk memberi kesempatan Pledoi dari Kuasa hukum terdakwa. (hidayat)
Editor : Sutiawan

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Tinjau Tapal Batas Desa Sepang Kelod dengan Dadap Putih, Dewan Harapkan Permasalahan Ini Cepat Selesai

  Balinetizen.com, Buleleng Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Sepang Kelod, Wakil...

Kapolres Buleleng : Anggota Saka Bhayangkara Jadi Pioner Kamtibmas

  Balinetizen.com, Buleleng Seluruh anggota Satuan Karya (Saka) Pramuka Bhayangkara untuk...

Ops Keselamatan Agung 2025 Dan Momentum Valentine Day, Polres Buleleng Aksi Simpatik

  Balinetizen.com, Buleleng Di Momentum Valentine Days yang bertepatan serangkaian Ops...

Gubernur Terpilih Wayan Koster Wajibkan Aksara Bali di Semua Sektor, Perusahaan Tak Tertib Terancam Sanksi

    Balinetizen.com, Denpasar Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, Wayan Koster, menegaskan...

Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dan Risiko Menjadi Negara Gagal

Ilustrasi Balinetizen.com, Jakarta Pemerintahan Prabowo dalam Bayang-Bayang Krisis Fiscal dengan Risiko...

 Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna Densel, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

  Balinetizen.com, Denpasar  Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny....

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda RTRW Badung 2025-2045

  Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Pimpin Rapat...
spot_img

Related Articles

Popular Categories