Balinetizen.com, Buleleng
Dalam persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim Made Bagiarta,SH,MH, pada Selasa (28/10/2025), pihak Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut Bos PT UBM yakni terdakwa Bayu selama 8 tahun penjara. Begitu juga 2 rekannya yakni tersangka Gede dituntut selama 8 tahun dan tersangka Yudi selama 11 tahun.
Made Bagiarta selaku Ketua Majelis Hakim mengadili perkara No. No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr., dengan terdakwa Gede, Perkara No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr dengan terdakwa Yudi dan Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/ PN Sgr dengan terdakwa Bayu
Atas perbuatan ketiga tersangka ini, dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 atau pemilik narkotika dan Pasal 114 ditujukan kepada pelaku pengedar narkotika. Kedua pasal ini sering digunakan bersamaan (“Pasal 114 jo. Pasal 112”)
Dalam persidangan Ketut Deni Astika selaku JPU Perkara No. 126/Pid.Sus/2025/PN Sgr menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar,” tandas Deni yang juga menyebutkan terdakwa Gede menerima sejumlah uang dari terdakwa Bayu untuk meletakan beberapa paket sabu di mobil dan rumah Saras dengan maksud untuk menjebak.
Sebelumnya, Isnarti Jayaningsih selaku JPU Perkara No. 127/Pid.Sus/2025/PN Sgr, melalui tuntutannya memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yudi secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp1 Miliar,” tandas Isnarti dalam tuntutanya.
Ia juga menyebutkan, terdakwa Yudi menerima uang Rp 1,5 juta dari terdakwa Bayu untuk membeli sabu di Jalan Teuku Umar Denpasar yang akan digunakan menjebak Saras.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum. Karena ketiga terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukum masing-masing. Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.
Dalam KUHP polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah). 2) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 3)Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dalam kasus yang melibatkan unsur pengedaran sekaligus kepemilikan/penyediaan namun JPU hanya menuntut dalam persidanga 8 tahun penjara.
Menurut Penasehat Hukum Gede Sarastana, SH, Made Indra Andita Warma,S.H yang di korbankan nama baik klainnya telah tercoreng akibat di tahan 7 hari oleh Polres Buleleng yang diduga memiliki sabu tersebut saat di geledah di rumah di Desa Ambengan. Kini mewakili Gede Saras dirinya sangat kecewa atas tuntutan tersebut 8 tahun. “Dari tuntutan itu kami sangat kecewa apalagi Bayu sebagai otaknya yang seharusnya mendapat tuntutan lebih tinggi malah dituntut 8 tahun. Sedangkan eksekutornya 11 tahun. Karena jelas otaknya memberikan uang untuk membeli sabu dan menyuruh menjebak klian kami, namun tetap kami hormati langkah JPU semoga dipersidangan nanti majelis hakim memutuskan putusan lebih berat dari tuntutan saat ini atau maksimalnya serupa dengan Yudi (11 thn),” ucap Made Indra
Terhadap tuntutan saat ini, Made Indra menduga akan berimbas dikasus berikutnya, “Kasus kedua sudah pelimpahan di kejaksaan nanti bisa saja tuntutanya lebih rendah yang mengacu pada kasus sebelumnya,” pungkas Made Indra. GS

