Jubir: Hanya Satgas COVID-19 Yang Tentukan Zona Risiko Daerah

0
358
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Balinetizen.com, Jakarta-

 

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan penentuan peta atau zonasi risiko di daerah hanya dilakukan oleh pihaknya dengan menggunakan 15 indikator terkait epidemiologi, surveilans, dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Hal itu dikatakan Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, merespons pro-kontra klaim zona hijau untuk wilayah Kota Surabaya.

Wiku mempersilahkan masyarakat memeriksa peta risiko masing-masing daerah yang sudah termuat di situs resmi pemerintahĀ www.covid-19.go.id.

Jika merujuk peta risiko di laman tersebut per Kamis (6/8) sore, Surabaya masih dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat risiko tinggi untuk penularan COVID-19 atau zona merah.

ā€œZonasi nasional secara resmi hanya dilakukan oleh Satgas COVID-19, dengan suatu sistem BLC (Bersatu Lawan COVID-19), disini terlihat seluruh nasional, semua data kabupaten kota terintegrasi yang dikoleksi dan diintegrasikan jadi satu,ā€ ujar dia.

Wiku menekankan peta risiko dari Satgas itulah yang menjadi acuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.

ā€œIni jadi acuan dengan 15 indikator terkait epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan indikator pelayanan kesehatan,ā€ ujar Wiku.

Sebelumnya, pemerintah kota Surabaya mengklaim bahwa wilayahnya sudah menjadi zona hijau atau daerah berisiko rendah penularan COVID-19.

ā€œKondisi Surabaya saat ini memang lebih bagus, saya tunjukkan data dari Kementerian Kesehatan di mana kondisi Surabaya itu warnanya sudah hijau, yang artinya penularannya sudah rendah. Lalu yang sembuh sudah banyak,ā€ kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (3/8).

 

Editor : SUT

Baca Juga :  Kasus Dugaan Gratifikasi Penghapusan "Red Notice" Naik ke Penyidikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here