Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi
Balinetizen.com, DenpasarÂ
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatat sebanyak 6 (enam) Warga Negara Asing (WNA) yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang bulan Juli 2023. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Bali.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, jumlah WNA terbanyak yang terkena tindakan adalah dari Rusia, sebanyak 3 (tiga) orang, diikuti oleh Ukraina, Inggris, dan Italia.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA ini beragam, mulai dari overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), penyalahgunaan izin tinggal, hingga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Sebanyak 5 (lima) orang telah dideportasi, dan 1 (satu) orang lainnya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi,” ujar Tedy Riyandi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Tedy menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara rutin menggelar operasi pengawasan keimigrasian, baik mandiri maupun bersama dengan sejumlah instansi terkait. Salah satu operasi gabungan terbaru telah dilaksanakan pada 10 Juli di Gianyar bersama 23 (dua puluh tiga) instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Gianyar, yang menyasar wilayah Ubud.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat dan terukur terhadap para WNA yang tinggal di wilayah Bali. Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata,” pungkas Teddy.
Berikut adalah detail 6 WNA yang melanggar aturan keimigrasian:
1. Nama: KS (lk, 33) WN Rusia
Tindakan: Ditahan di Rudenim sejak 3 Juli 2023 karena izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal. Dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pasal yang dikenakan: Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
2. Nama: IC (lk, 37) WNA Ukraina
Tindakan: Dideportasi pada 4 Juli 2023 karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pasal yang dikenakan: Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
3. Nama: MS (lk, 51) WN Italia
Tindakan: Dideportasi pada 7 Juli 2023 karena memiliki izin tinggal ITAS (Izin Tinggal Terbatas) yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Pasal yang dikenakan: Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
4. Nama: E IV (P, 38) WN Rusia
Tindakan: Telah dideportasi pada 15 Juli 2023 karena izin tinggalnya telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Pasal yang dikenakan: Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
5. Nama: PTM (lk. 40) Warga Inggris
Tindakan: Dideportasi pada 21 Juli 2023 karena telah menyalahi aturan izin tinggal, yaitu tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal.
Pasal yang dikenakan: Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
6. Nama: VB (P, 13)
Tindakan: Telah dideportasi pada 30 Juli 2023 karena memiliki izin tinggal Visa on Arrival (VOA) dan telah tinggal melebihi batas aturan.
Pasal yang dikenakan: Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011.
Pewarta : Tri Prasetiyo

