Balinetizen.com, Denpasar –
Sidang terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, warga negara asing (WNA) asal Suriah, yang dituduh melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa, 7 Agustus 2023 malam.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Agus Akhyudi dan dituntun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Sasmiti dan Catur Rianita Dharmawathi, Nizar dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari segelintir oknum yang memanfaatkannya untuk membuat KTP ilegal dengan nama Agung Nizar Santoso.
Pada sidang sebelumnya, pembelaan Nizar yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah ditolak pada agenda Replik Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 27 Juli 2023. Namun, Nizar tidak goyah dan kembali menguatkan posisinya bahwa pembelaannya bertumpu pada prinsip praduga tak bersalah, beban pembuktian, dan hak atas pengadilan yang adil, semua yang merupakan elemen dasar sistem hukum Indonesia.
Tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa pembelaannya hanya untuk menghindari tanggung jawab ditolak mentah-mentah oleh Nizar. “Motif saya bukan untuk menghindari tanggung jawab, tetapi untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa orang yang tidak bersalah seperti saya tidak menanggung beban kejahatan yang tidak saya lakukan,” tegas Nizar.
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 9 Agustus 2023, Nizar berharap kepada hakim agar membebaskannya dan memungkinkannya untuk pulang ke negaranya untuk mengembalikan kehidupannya yang telah terganggu akibat terseret dalam kasus pembuatan KTP secara ilegal.
“Saya berharap, hakim akan memaafkan saya atas apa pun yang terlihat. Kami telah menyajikan argumen dan pembelaan yang kuat dan semuanya tergantung pada keputusan hakim saat ini. Saya tidak akan menyerah karena saya memiliki keyakinan yang sangat kuat, dan saya berharap hakim dapat memutus bahwa saya tidak bersalah atas tuduhan ini. Saya ingin kembali ke masa lalu untuk mendapatkan hidup saya kembali. Ini adalah hukuman yang cukup besar. Saya telah menantikan pembebasan saya selama enam bulan, tetapi saya tidak tahu, izinkan saya pulang,” kata Nizar dengan harapannya usai sidang.
Pendapat Nizar didukung oleh tim penasihat hukumnya, Ni Putu Eka Yuliarsi, SH, MH, dan Haryadi, SH, yang yakin bahwa kliennya adalah korban dalam kasus ini. Mereka mencermati berbagai dokumen dan menemukan indikasi bahwa perkara Nizar dipaksakan maju ke persidangan, padahal sebenarnya dia hanya menjadi korban dari kasus pemalsuan dokumen tanpa ada niat jahat dari dirinya sebagai WNA untuk melakukan tindakan ilegal.
Menurut Ni Putu Eka, banyak oknum yang terlibat dalam kasus ini, dan Nizar hanyalah ingin membuat rekening tabungan, namun hal tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum yang mengarahkan dan menyebabkan kasus pemalsuan KTP ini terjadi. Tim penasihat hukum berharap ada keputusan yang adil sehingga Nizar bisa dibebaskan dan kembali ke negaranya sebagai turis, seperti posisinya saat datang ke Indonesia.
Dalam konteks ini, ia juga berbicara tentang opini publik yang berkembang di media massa terkait kasus korupsi, di mana hakim yang membebaskan orang yang dituduh korupsi tetapi tidak terbukti selalu dihujat dan dihina. Hal ini mengajak masyarakat untuk memilih di antara memuja dan mencerca terdakwa dalam proses hukum, serta menegaskan bahwa keadilan haruslah obyektif.
Kemungkinan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga disebutkan sebagai opsi, jika putusan tidak sesuai harapan. Meskipun demikian, tim penasihat hukum berharap proses persidangan berjalan sesuai dengan bukti-bukti yang disiapkan oleh Nizar, sehingga ia bisa dibebaskan dari tuduhan yang dihadapinya.
Sebelumnya, Nizar ditangkap oleh pihak Imigrasi pada 16 Februari 2023 di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan. Penangkapan tersebut terkait dugaan penipuan oleh pihak lain yang menggunakan dokumen KTP palsu yang menyebabkan Nizar ditahan.
Nizar yang tidak mengerti bahasa Indonesia bermaksud hanya membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Namun, ia disarankan oleh teman WNI melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder untuk membuat buku tabungan dan dibantu mengurus dokumen KTP. Diduga paman temannya yang merupakan oknum tentara memfasilitasi pembuatan Kartu Keluarga dan KTP bagi Nizar.
Dengan pembelaan yang kuat dari Nizar dan dukungan tim penasihat hukumnya, sidang putusan akan menjadi penentuan atas kasus pemalsuan KTP yang telah membawa dampak besar bagi kehidupan Nizar sebagai WNA.(*)
Pewarta : Tri Prasetiyo

