Jurnalis Bali Geram Gugatan Rp 200 Miliar terhadap Tempo: “Ini Pembredelan Gaya Baru”

0
306

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), yang beranggotakan jurnalis lintas media dan elemen masyarakat sipil, menyatakan sikap tegas menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo senilai Rp 200 miliar. Aksi solidaritas ini digelar di Lapangan Renon, Denpasar, pada Minggu (16/11/2025), sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pembungkaman pers.

Gugatan Mentan Amran terhadap Tempo dinilai sebagai ancaman serius bagi kemerdekaan pers dan iklim demokrasi. Terlebih, Amran adalah pejabat publik yang semestinya menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi. Tempo digugat setelah menerbitkan laporan investigasi dengan sampul “Poles-poles Beras Busuk” yang mengulas persoalan penyerapan gabah Bulog melalui kebijakan any quality.

Penanggung jawab aksi, Ni Kadek Novi Febriani Febri, menyebut gugatan Rp 200 miliar tersebut sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan menakut-nakuti media.

Ia menegaskan, permasalahan pemberitaan seharusnya diselesaikan berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 melalui mekanisme hak jawab atau koreksi, serta mediasi di Dewan Pers.

SJB juga mengingatkan bahwa merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat ditujukan kepada individu, bukan institusi pemerintah. Karena itu, gugatan ini dianggap tidak sesuai proporsionalitas sengketa pers.

Sengketa ini sebelumnya telah diproses oleh Dewan Pers. Melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyimpulkan:

Pemberitaan Tempo dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (akurasi) dan Pasal 3 (mencampur fakta dan opini)

Tempo diminta memperbaiki judul poster, meminta maaf, memoderasi konten, dan melaporkan tindak lanjut kepada Dewan Pers

Tempo telah melaksanakan semua rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.

Meski demikian, Mentan Amran tetap melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dengan dalih Tempo merugikan citra pribadi dan institusi Kementerian Pertanian.

Baca Juga :  Kapolres Jembrana Resmikan Sumur Bor di Lingkungan Pancardawe, Pendem

SJB menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Menegaskan kemerdekaan pers sebagai syarat mutlak demokrasi. Gugatan terhadap media dianggap ancaman bagi ekosistem pers.

2. Mendukung Tempo dan menolak gugatan perdata Rp 200 miliar yang diajukan Mentan Amran.

3. Mendesak Mentan Amran mencabut gugatan serta menghormati PPR Dewan Pers.

4. Menyatakan gugatan adalah bentuk pembredelan gaya baru dan bertentangan dengan semangat pers akurat, kritis, dan independen.

5. Meminta PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan karena dianggap upaya pembungkaman yang bisa menimpa media lain.

Latar Belakang Sengketa Tempo vs Mentan Amran

16 Mei 2025 – Tempo terbitkan laporan “Poles-Poles Beras Busuk”

19 Mei – Artikel lanjutan terbit

04 Juni – Mediasi pertama

06 Juni – Pengaduan diajukan ke Dewan Pers

18 Juni – Tempo menerima PPR Dewan Pers

19 Juni – Tempo melaksanakan seluruh rekomendasi PPR

02 Juli – Tempo mendapat informasi adanya gugatan Mentan

10 Juli – Pemanggilan sidang perdana

Kasus ini bermula dari laporan investigasi Tempo mengenai penyerapan gabah Bulog melalui kebijakan any quality, yang memicu petani menyiram gabah berkualitas baik dengan air agar beratnya bertambah. Kebijakan tersebut menyebabkan gabah rusak, termasuk yang diakui oleh Mentan Amran dalam beberapa wawancara.(sjb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here