Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi Keluarga Rusia yang Melanggar Izin Tinggal

0
163

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian oleh warga negara asing (WNA).

Kali ini, empat WNA asal Rusia dideportasi dari Bali karena overstay lebih dari 60 hari.

Keempat WNA yang dideportasi terdiri dari seorang ibu dan tiga anaknya.

Mereka diidentifikasi dengan inisial TS (ibu), MA (anak laki-laki), BS (anak laki-laki), dan AS (anak laki-laki). Deportasi dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024, pukul 01:05 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 – QR 339 tujuan Denpasar – Doha – Moskow.

Tindakan ini berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur bahwa orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.

“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Bali,” ujar Pramella, Rabu 5 Juni 2024.

Pramella juga menghimbau seluruh WNA di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Kami berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.(Tri Widiyanti)

Baca Juga :  Pelayanan SIM di Satpas Gianyar Sementara Tidak Dapat Beroperasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here