Karena Judi Online, Dua Pria Nekat Curi Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

0
279

 

 

Balinetizen.com, Badung

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menunjukkan profesionalismenya dalam menjaga keamanan bandara. Melalui kerja cepat dan tepat dari Satuan Reskrim, kasus pencurian ban mobil di area parkir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian viral di media sosial.

Dua tersangka, yakni IGYPAP (26) dan MA (26), yang sama-sama berdomisili di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti seperti tiga ban lengkap dengan velg, dongkrak, dan mobil yang digunakan saat beraksi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban bernama I Ketut K. (42), warga Blahbatuh, Gianyar, memarkirkan mobil Toyota Innova Reborn miliknya di Gedung Parkir MLCP Internasional, Lantai 3 Area G8 untuk menjemput tamu.

Saat kembali, korban mendapati mobilnya tidak bisa bergerak. Setelah diperiksa, ban belakang kiri berikut velg hilang dan as roda hanya ditopang oleh pecahan batako. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara pada malam harinya, pukul 23.40 WITA.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, S.I.K., menjelaskan bahwa tim Satreskrim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV. Dengan metode scientific crime investigation, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

IGYPAP ditangkap pada Rabu sore, 16 Juli 2025 di rumahnya. Barang bukti seperti mobil Innova Reborn warna hitam nopol DK 10xx DZ, tiga buah ban, dongkrak, kunci ban, masker, kaos, dan pecahan batako turut diamankan.

Pelaku kedua, MA, ditangkap keesokan harinya, Kamis malam, 17 Juli 2025, juga di rumahnya di Kerobokan.

Dari hasil interogasi, IGYPAP mengaku melakukan pencurian karena terlilit hutang judi online. Ia merencanakan aksinya secara matang dengan mengganti pelat nomor belakang dengan yang palsu dan membawa perlengkapan seperti dongkrak serta batako.

Baca Juga :  Wagub DKI imbau Panitia Reuni 212 tetap perhatikan jumlah peserta

Mereka bahkan sempat mencuri ban mobil di lokasi lain sebelum dan sesudah beraksi di bandara, yakni di Jalan Gunung Patas, Denpasar dan Jalan Merdeka Raya, Kuta.

“MA berperan sebagai pengawas situasi dan dijanjikan bayaran Rp 800 ribu oleh IGYPAP,” ungkap Kapolres, Senin (21 Juli 2025).

Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Bandara dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Apresiasi dari Kapolres Bandara

Kombes Pol I Komang Budiartha menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik serta pihak PT Angkasa Pura I yang turut membantu kelancaran pengungkapan kasus ini.

> “Ini adalah bukti bahwa sekecil apa pun tindak pidana di kawasan bandara akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional. Keamanan dan kenyamanan pengguna jasa bandara adalah prioritas utama kami,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here