Balinetizen.com, Buleleng
Semrawutnya keberadaan reklame di ruang publik, memantik Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap reklame liar di 56 titik yang dinilai melanggar ketentuan Perda. Kurun waktu 7 hari agar dibongkar secara mandiri oleh vendor masing-masing, sebelum diberangus petugas Satpol PP.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penertiban Reklame yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, di Ruang Rapat Satpol PP Buleleng, pada Kamis (26/2/2026).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, perwakilan OPD terkait, serta para vendor reklame.
Komang Kappa menegaskan Satpol PP memberikan waktu tujuh hari kerja kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Ini bagian dari SOP Satpol PP secara persuasif diberikan batas akhir 7 hari kalender dengan surat pernyataan untuk melakukan pembokaran mandiri hingga 9 Maret 2026. Dan apabila masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan turun langsung melakukan pembongkaran di lapangan tanpa kompromi,” jelasnya
“Peringatan ini bukan sekadar penataan visual kota, tetapi penegakan aturan dan perlindungan keselamatan masyarakat. Satpol PP menjalankan tugas penegakan Perda dengan tim dari unsur Forkopimda. Dan ini juga sesuai arahan Presiden Prabowo untuk diteruskan ke provinsi dan kabupaten/kota. Mengingat sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir Tahun 2025. Jadi sekarang saatnya dilakukan penindakan,” ucap Komang Kappa menegaskan.
Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Untuk reklame berukuran besar seperti billboard dan tiang permanen yang melanggar titik, sanksinya jelas dibongkar. Sementara banner dan spanduk liar telah rutin ditertibkan melalui patroli harian Satpol PP, terutama di kawasan steril reklame.
Dari sisi kebijakan dan perizinan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, menerangkan bahwa penertiban ini didukung penuh oleh pembenahan sistem perizinan. Terbitnya SK Bupati tentang 430 titik reklame resmi menjadi tonggak penting yang selama ini ditunggu.
“Dulu belum ada acuan titik, sekarang sudah jelas. Yang berada di luar titik resmi, pasti kami tertibkan,” jelasnya.
Menurut dia, seluruh proses perizinan reklame kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Si Ajaib, lengkap dengan verifikasi teknis lintas OPD hingga perhitungan pajak. Bahkan, setiap billboard wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dievaluasi berkala untuk memastikan konstruksi aman, terutama di tengah cuaca ekstrem dan angin kencang.
“Kalau baliho roboh dan menimbulkan korban, dampaknya bisa ke mana-mana. Karena itu penertiban ini tidak bisa ditunda,” tandasnya.
Sinergi tegas antara Satpol PP sebagai penegak Perda dan DPMPTSP sebagai pengendali perizinan ini diharapkan mampu menghadirkan wajah kota Buleleng yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha reklame. GS

