Kasus Gugatan Pemilik Kandang Babi Berakhir Damai

Gugatan Nandini Jungle Resort & Spa Bali kepada Peternak yang memiliki kandang babi yang berdekatan dengan propertinya senilai Rp 2,9 miliar berakhir dengan perdamaian.
Gugatan Nandini Jungle Resort & Spa Bali kepada Peternak yang memiliki kandang babi yang berdekatan dengan propertinya senilai Rp 2,9 miliar berakhir dengan perdamaian.
“Kami sepakat untuk mengakhiri konflik setelah persoalan ini di mediasi oleh anggota DPD Bali, Arya Wedakarna (AWK) yang secara persuasif berhasil menengahi kasus ini lewat jalan damai,” kata Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Masa di PN Gianyar, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari niat baik (goodwill) dari Pihak Hotel Nandini Jungle Resort & Spa Bali untuk mencabut gugatannya kendati pihaknya telahmerasa dirugikan karena tamunya sering batal menginap dan pengunjung yang makan sering komplain karena aroma bau yang disebarkan berasal dari kandang babi milik I Nyoman Suastawa.
Seperti diketahui Hotel Bintang 4 itu menggugat Peternak Babi Rp 2,9 Miliar, Hotel yang terletak di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan Gianyar tersebut bahkan memberikan donasi bantuan sebesar Rp 5 Juta rupiah sebagai kebijaksanaan kompensasi pemindahan kandang babi tersebut kepada pemiliknya.
Kasus ini memang sempat menjadi perhatian publik karena gugatan Nandini Jungle Resort & Spa Bali sebesar 2.9 Miliar akibat kerugian bisnis yang dialaminya, akibatnya sebanyak 15 Pengacara secara sukarela ikut membela I Nyoman Suastawa (pemilik kandang babi).
Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memerintahkan PN Gianyar untuk segera menghapus kasus ini dari register perkara akibat telah terjadinya perdamaian para pihak ini. (hidayat)

Hot this week

Mangku Pastika : Hindari Umat Hindu Pindah ke Agama Lain, Jangan bikin Ritual yang Ribet

  Balinetizen.com, Denpasar Rektor IHDN Denpasar Prof. Dr. Drs. I Gusti...

Serial WeTV Original-TITISAN Tayang 19 November 2020, Tayang Eksklusif di WeTV dan iflix Serentak di 7 Negara

Balinetizen.com, Jakarta-   Platform berbasis aplikasi dan website milik raksasa teknologi...

GP. Ansor : Umat Hindu Tidak Pernah Mempersulit Kegiatan Muslim Bali

  Balinetizen.com, Buleleng - Kejadian penolakan warga Dusun Magir Lor Desa...

Perbekel dan Lurah Diminta Memasang Papan Pengumuman Warga Penerima Bantuan

Balinetizen.com, Jembrana-   Keran bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19, baik dari...

Amplop Berisi Peluru Untuk Paus Fransiskus Disita Polisi

    Balinetizen.com, Roma- Sebuah amplop berisi tiga butir peluru pistol yang...

Polisi Ringkus Empat Driver Online Pelaku Pengeroyokan di Pecatu, Dua Masih Diburu

  Balinetizen.com, Badung  Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan bersama Jatanras Polresta...

Sasmita “Tanda-Tanda” Pulung Kekuasaan Jokowi telah Sirna

  Ilustrasi Balinetizen.com, Denpasar Pernyataan terbuka dari Luhut Binsar Penjahitan (LBP) yang...

Pemerintah Resmi Tetapkan Waktu Kerja ASN Hanya 3 Hari di Kantor, Ini Rincian Kebijakan Terbarunya

Balinetizen.com, Jakarta Pemerintag resmi menetapkan regulasi terbaru bagi Aparatur Sipil...

Gusti Anom Gumanti, Bupati Wajib Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Badung

Balinetizen.com, Badung Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, Bupati...

Tangkal Penipuan Keuangan, OJK Bentuk Indonesia Anti Scam Center

  Balinetizen.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor...

Efisiensi Anggaran, Kembang: Kencangkan Ikat Pinggang dan Prioritaskan Program Tepat Sasaran

Balinetizen.com, Jembrana Kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dipastikan akan...

Bupati Tabanan Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2024 Bersama BPK RI

  Balinetizen.com, Tabanan  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,...

Bupati Tabanan Hadiri Serangkaian Upacara Adat sebagai Wujud Komitmen Pelestarian Budaya dan Tradisi Luhur

  Balinetizen.com, Tabanan  Wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelestarian...
spot_img

Related Articles

Popular Categories