Kasus Judi Online, 35 WNA India Otw Kejaksaan

0
52

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali resmi melimpahkan 35 warga negara asing (WNA) asal India yang terlibat dalam kasus perjudian online lintas negara ke pihak Kejaksaan. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan sekaligus menjadi babak penting dalam pengungkapan jaringan kejahatan siber internasional di Bali.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat melakukan penggerebekan di dua vila kawasan Canggu dan Munggu. Lokasi tersebut diketahui dijadikan pusat operasional tersembunyi untuk menjalankan aktivitas judi online berbasis digital dengan sistem terorganisir.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Hari ini kami melimpahkan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dalam penyidikan, aparat berhasil mengungkap struktur organisasi para pelaku yang menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mulai dari operator sistem, pengelola akun judi, hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.

Sejumlah barang bukti penting turut diamankan dan dilimpahkan, antara lain perangkat komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang memperlihatkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru ini menunjukkan langkah adaptif aparat dalam menghadapi kejahatan siber yang terus berkembang.

Meski telah memasuki tahap penuntutan, Polda Bali memastikan pengembangan kasus tetap berjalan.

Penelusuran terhadap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik jaringan judi online ini masih terus dilakukan.

Baca Juga :  Kak Seto : Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Tekan Angka Kecelakaan Anak di Jalan Raya

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here