Jaringan Judi Online dan Konten Porno Dibongkar di Bali, Polisi Kejar Otak Pelaku

0
57

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap dua kasus kejahatan siber besar sekaligus, yakni jaringan judi online internasional serta praktik pornografi dan prostitusi online di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Pengungkapan ini dilakukan melalui patroli siber dan penyelidikan mendalam (undercover) oleh tim Ditressiber.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa dalam kasus judi online, polisi membongkar markas pengelola situs KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Pratama Gang Hasan Nomor 3, Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (12/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado, Sulawesi Utara. Sementara satu tersangka lainnya, WAB alias Guang Yun (31), berperan sebagai customer service dan berasal dari Jakarta.

“Dari pengakuan sementara, mereka masih berstatus mahasiswa namun sedang cuti,” ungkap Aszhari, Rabu (29/4/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang sebelumnya bekerja di Filipina dan Kamboja. Mereka pindah ke Bali sejak Januari 2026 setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek aparat setempat.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari untuk menawarkan link aplikasi judi online.

Mereka menggunakan iming-iming bonus awal guna menarik korban agar melakukan top-up melalui rekening virtual bank nasional.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit ponsel.

Selain itu, Ditressiber Polda Bali juga mengungkap praktik pornografi dan prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan dengan puluhan ribu pengikut di media sosial.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Provinsi Bali Minta ASN Belanja Sayur di Pasar Gotong Royong

Ketiga tersangka diketahui aktif memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram, dengan akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
FF (28), ditangkap di Jalan Merpati, Denpasar Barat
TW (22), diamankan di kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat
TRK (23), ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar

“Modus operandi mereka adalah memproduksi konten asusila, termasuk video porno, lalu menjualnya secara daring kepada pelanggan (booking order),” terang Aszhari.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit handphone, tangkapan layar konten, serta bukti transfer transaksi.

Para tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pimpinan jaringan judi online berinisial CND, serta berkoordinasi untuk memblokir rekening penampung aliran dana.

Aszhari menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bali dalam mewujudkan Bali sebagai Digital Safe Tourism Destination.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan teknologi dan tidak terlibat dalam judi online maupun penyebaran konten pornografi. Sistem judi online dirancang membuat pemain kecanduan dan merugi, sementara pornografi merusak moral bangsa,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here