Kejari Buleleng Musnahkan BB Berkekuatan Hukum Tetap Selama Tiga Bulan, Didominasi Perkara Narkotika

0
240

Balinetizen.com, Buleleng –

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyelenggarakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil putusan perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Yangmana pelaksanaan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Buleleng kali ini adalah untuk yang ketiga kalinya di Tahun 2025 yaitu pada Selasa, 25 November 2025, berdasarkan Pedoman No.2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Hadir dalam pemusnahan BB ini, para Kasi, Kasubagbin dan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Buleleng, mahasiswa Undiksha Singaraja, dan awak media.

Jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Tindak Pidana Umum, selama 3 bulan yaitu sejak September sampai dengan November 2025 sebanyak 52 perkara. Diantaranya perkara pencurian, narkotika, perlindungan anak, perjudian, migas yang mana didominasi oleh perkara narkotika.

Perincian pemusnahan barang bukti, berupa
narkotika jenis shabu berat bersih 307,11 gram netto 332,79 gram bruto,
residu narkotika sebanyak 1,69 gram bruto. Selanjutnya
alat pakai narkotika
handphone,
beberapa potong pakaian, baju kaos, celana, sajam, tas pinggang dan lain-lain.
Sehingga terhadap Kinerja Kejaksaan Negeri Buleleng di bidang PAPBB dalam hal pemusnahan barang bukti selama Tahun 2025 yaitu sejak Bulan Januari sampai dengan November 2025 dengan total perkara sebanyak 166 perkara.

“Secara khusus kami menyampaikan terima kasih kepada Instansi Pemerintahan yang terkait serta kepada Penuntut Umum yang telah membantu dan menyelesaikan penanganan perkara dari penyidikan sampai dengan pelaksanaan eksekusi barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini,” pungkas Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan Kurniawan,SH, M.Hum. GS

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Sosialisasi Catur Swadarmaning Pasek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here