Kejari Buleleng Paparkan Upaya Penyelamatan Uang Negara Dalam Perkara Tipikor Tahun 2023

0
194

Balinetizen.com, Buleleng-

Dipenghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggeber tindak pidana khusus, diantaranya Tiga Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu perkara kasus Perpajakan.

Ketiga perkara Tipikor tersebut yakni perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem (belum inkrah), perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus (belum inkrah), perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan (sudah inkrah) dan perkara tindak pidana perpajakan (belum inkrah).

Terhadap ke empat perkara ini, tim penyidik berhasil melakukan beberapa penyitaan, salah satunya menyita uang sebesar Rp 2,2 milyar lebih.

“Besaran penyitaan uang terhadap keempat perkara itu, yakni perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Banjarasem Mandara Desa Banjarasem RP. 29.899.098,- perkara tipikor penyalahgunaan dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus sebesar Rp. 70.802.000,-, perkara tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan RP. 661.269.556,-, dan dari perkara tindak pidana perpajakan sebesar RP. 1.457.784.414,-, sehingga total sitaan dan denda mencapai Rp. 2.219.755.068,-“ urai Kajari Rizal Syah Nyaman,SH, MH saat pers rilis di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng pada Selasa, (12/12/2023).

Lebih lanjut Rizal Syah Nyaman didampingi Kasi Pidsus Bambang Suparyanto, SH., dan Kasi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH.,MH menyebut berdasarkan proses hukum yang telah dilakukan selama Tahun 2023, dimana dari 4 kasus pidana khusus itu telah melaksanakan eksekusi pada kasus tipikor penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Anturan pada 4 Desember 2023 dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Selanjutnya penyalahgunaan dana BUMDes di Banjarasem oleh bendahara/sekretaris BUMDes Made Agus Tedi Arianto masih melakukan upaya hukum banding. Sementara, dua kasus lain masih menunggu putusan kasasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Kasus Meningkat, Distan Pangan Jembrana dan Yayasan Seva Buana Gelar Vaksinasi dan Sterilisasi HPR

“Kasus penyalahgunaan dana BUMDes Temukus oleh Kolektor dan Kasir BUMDes Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, kemudian perkara tindak pidana perpajakan oleh Komang Nunuk Sulasih ini masih menunggu tahap upaya hukum kasasi, dimana putusan kasasi belum turun/belum berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Rizal Syah Nyaman

Iapun mengungkapkan terdapat sejumlah perkara yang masih ditangani oleh tim penyidik Seksi Pidsus, diantaranya dua kasus yang masih dalam tahap penyelidikan berkaitan dengan Dana BKK di Desa Adat Sekumpul dan Desa Adat Lokapaksa. Kemudian dalam tahap penyidikan berkaitan dengan dana BKK di Desa Adat Tista serta pada tahap proses penuntutan berkaitan dengan penyalahgunaan Dana LPD Desa Adat Tamblang, penyalahgunaan dana BUMDes Tigawasa, penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Unggahan, tindak pidana korupsi APBDes Temukus serta tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here