Balinetizen.com, Jembrana-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana bersama BPJS bersinergi sosialisasikan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait kepatuhan kewajiban kepesertaan pemberi kerja mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran bagi pekerjanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Kadek Wahyudi Ardika mengatakan kegiatan sosialisasi dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami bersama BPJS Singaraja terus melakukan sosialisasi terkait manfaat JKN,” ujarnya.
Disebutnya berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pihaknya berharap para pemberi kerja di Kabupaten Jembrana khususnya LPD, BUMDES, Koperasi, dan Notaris mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerjanya.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dari 64 LPD di Kabupaten Jembrana sebanyak 43 LPD sudah mendaftarkan pekerjanya dan 21 sisanya belum. Kemudian dari 41 BUMDes di Kabupaten Jembrana, sebanyak 25 Bumdes sudah mendaftar. Sementara dari 223 Koperasi di Kabupaten Jembrana, sebanyak 45 Koperasi sudah mendaftar. Dan terakhir 37 notaris di Jembrana belum terdaftar JKN. (Komang Tole)

