Keputusan Gubernur Bali Terhadap Rekomendasi DPRD Bali Tentang Proyek BTID Ditunggu Publik

0
164

 

Balinetizen.com, Denpasar

Keputusan Gubernur Bali Terhadap Rekomendasi DPRD Bali tentang Proyek BTID Ditunggu Publik, Kesadaran Krama Bali Ada Batasnya.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, Penasehat For HATI Bali, 25 Juli 2026.

“Kok berani buka “out let”, sedangkan pengelola proyek punya indikasi kuat melanggar hukum,” katanya.

Dikatakan, temuan Pansus DPRD Bali yang telah menjadi Rekomendasi DPRD Bali ke Gubernur Bali, 29 Juni 2026. Investor ini kebal hukum, abai terhadap protes masyarakat?

“Bagaimana publik percaya, pariwisata berkelanjutan, tetapi membabat hutan mangrove yang dilindungi UU?,” katanya .

Dikatakan, proyek menjadi anomali, “gabeng”, “maju kena mundur kena”, karena Gubernur Bali, belum menjalankan amanah konstitusinya, menjalankan Rekomendasi DPRD Bali 29 Juni 2026.

Gubernur Bali semestinya “satya wacana” melaksanakan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi Loka Bali dalam KEK Pulau Serangan.

Menurutnya, jangan lagi menunda keputusan terhadap “Sirkuit Kemelut” Pulau Serangan yang berlangsung lebih dari 30 tahun.

Dikatakan, jangan lagi melakukan “testing the water” test ombak terhadap kesabaran masyarakat Bali. Atau Gubernur mau menunggu “air bah” manusia Bali “menerjang” Jayasabha dari Monumen Bajra Sandhi, Pura Sakenan dan Pura Penataran Agung Besakih karena karena kebanggaan mereka terhadap budaya dan agama terus diinjak?.

Menurut Jro Gde Sudibya, “Pride” orang Bali telah dihinakan. Belajarlah dari kesepakatan Davos, Swedia, Pertemuan G7, yang menyatakan, arus modal dunia akan bergerak ke negara bangsa yang korupsinya rendah dan terciptanya kepastian hukum.

Dikatakan, memberikan toleransi terhadap investor yang diduga melanggar hukum, sama dengan memberikan privilege kepada mereka, menjadikan mereka “anak emas” dan investor lainnya “anak tiri”, soal waktu saja jumlah “anak tiri” yang lebih banyak ini akan “hengkang” dan atau batal investasi ke Bali.

Baca Juga :  Diduga Korban Kapal Tenggelam, Dua Jenasah Dibawa ke Banyuwangi

Menurut Jro Gde Sudibya, belajarlah dari keberhasilan Vietnam menarik investasi, birokrasi efisien, korupsi rendah, kepastian hukum investasi yang adil bagi investor tinggi.

Dikatakan, tradisi kehidupan masyarakat Bali menaati hukum sangat tinggi, “awig-awig” di Desa Pakraman sangat dihormati krama dengan sangsi adat yang jelas, telah berlangsung lebih dari 1,000 tahun.

“Jangan Tradisi penghormatan terhadap hukum ini dinodai oleh “pat gulipat” kepentingan jangka pendek hasil kolusi pengusaha-penguasa,” katanya.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here