Keterangan Saksi Fakta Dan Saksi Ahli Memberatkan Terdakwa Lars Christensen Tersangka Pengerusakan Pelinggih, Di Desa Kalibukbuk

0
380

 

Balinetizen.com, Buleleng

Perbuatan Lars christensen seorang warga negara Denmark yang diduga telah melakukan pengerusakan Pelinggih Penunggun Karang pada 15 Oktober 2019 lalu di Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP atau Pasal 156a KUHP. Dan sementara ini, dia itu dititipkan atau di tahan di sel tahanan.

Dalam kasus ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan beberapa orang saksi dalam setiap agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan majelis hakim yang dipimpin AA. Ngurah Budi Darmawan,SH,MH. Dan dari setiap saksi yang dihadirkan, dalam keterangan saksi dihadapan para hakim, tampak terlihat memberatkan tersangka Lars Christensen.

Pada agenda persidangan, Rabu, (30/6/2021) siang, pihak JPU menghadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (UNUD) Denpasar untuk didengarkan kesaksiannya.

Usai persidangan, kuasa hukum korban Luh Sukerasih yakni Nyoman Suryanata,SH memberikan apresiasi positif atas agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dan Saksi Ahli Pidana dari FH UNUD Denpasar. Menurutnya setelah mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU, yang merupakan saksi dimana tempat Terdakwa membeli pelinggih bernama Joni dan istrinya. Dari keterangan saksi fakta ini, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa pada Tahun 2019 datang ke tempat saksi jualan dan membeli pelinggih penunggun karang (jero gede). Pada waktu itu Terdakwa datang langsung membeli pelinggih dan langsung dibayar oleh Terdakwa. Setelah terdakwa usai melakukan pembayaran, saksi langsung membawakan pelinggih yang sudah di beli Terdakwa menuju ketempat rumah yang ditunjuk terdakwa di wilayah Desa Kalibukbuk.

“Sebelum saksi memasang pelinggih tersebut, saksi melihat serpihan pelinggih di halaman rumah, dan pada saat itu pula saksi masang Pelinggih yang dibeli Terdakwa,” ucap Suryanata mengutip keterangan saksi fakta.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun di Semester I Tahun 2023

Setelah mendengarkan keterangan saksi fakta, JPU juga membacakan berita acara pemeriksaan saksi ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Udayana bernama Dr. I Gusti Ketut Ariawan. SH.,MH, dimana ahli menerangkan bahwa tindakan Terdakwa yang merobohkan pelinggih dengan cara menendang adalah perbuatan yang tidak etis dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Apalagi pengerusakan pelinggih tersebut dilakukan oleh orang non Hindu, sehingga Ahli berpendapat tindakan Terdakwa seperti itu telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 406 KUHP.

“Kami sangat mengapresiasi dari keterangan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan JPU. Karena menurut kami, perbuatan Terdakwa sangat mencederai Simbol Agama Hindu yang sudah sepatutnya diberikan hukuman setimpal, dan kami berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang obyektif dan transparan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Pengadilan Negeri Singaraja,” pungkas Suryanata.

Selanjutnya sidang ditunda pekan depan dengan memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan bagi dirinya.

Sementara itu, persidangan yang menarik perhatian banyak kalangan ini, menjadikan Yayasan Kesatria Keris Bali dan Cakra Wayu Wilayah Buleleng secara intens melakukan pengawalan serta pemantauan langsung jalannya persidangan di PN Singaraja.

“Kami akan tetap mengawal kasus ini di persidangan, karena diduga kasusnya ini pengerusakan dan penistaan simbul Agama Hindu. Jadi sebagai masyarakat Hindu Bali, kami melakukan pengawalan hingga tuntas.” ucap tegas Ketua Wilayah Yayasan Kesatria Keris Bali dan Cakra Wayu Buleleng usai mendengarkan keterangan tiga orang saksi pada persidangan sebelumnya. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here